
Karawang,Tinta Merah Net-Seorang oknum berinisial OTG, yang kerap mengaku sebagai wartawan senior sekaligus preman lama, kembali menjadi sorotan usai diduga menyelewengkan Dana Koordinasi (DAKOR) yang seharusnya dibagikan kepada rekan-rekan wartawan. Uang sebesar Rp 1.500.000 yang diserahkan oleh pemborong berinisial H.KN diduga tidak pernah dibagikan sesuai tujuannya,Rabu/26/November/2025.
Kasus ini mencuat ketika wartawan DI meminta haknya dari dana kemitraan tersebut, namun OTG hanya menjawab singkat bahwa uang itu “sudah habis” tanpa memberikan penjelasan rinci maupun bukti pembagian. DI kemudian menghubungi langsung pemborong H.KN untuk memastikan aliran dana.
H.KN mengaku bahwa dirinya memang memberikan dana kemitraan tersebut kepada OTG karena OTG mengaku sebagai perwakilan wartawan.
“Tadinya saya mau kasih langsung ke wartawan. Tapi OTG meminta sendiri dan mengaku mewakili wartawan. Jadi saya kasih satu juta setengah ke dia. Saya kira dia benar wartawan,” ujar H.KN.
Namun kenyataannya, banyak wartawan menyatakan tidak menerima sepeser pun, sehingga menimbulkan dugaan kuat bahwa OTG telah menyimpan dana tersebut untuk kepentingan pribadi.
Wartawan Mandor Bohir: “Ulah OTG Ini Memalukan dan Merusak Profesi”
Salah satu wartawan Mandor Bohir ikut angkat bicara.
“Kami bekerja membawa nama media, bukan untuk dipermainkan. Kalau memang ada dana untuk wartawan, ya salurkan dengan benar. Yang dilakukan OTG ini memalukan dan merusak nama profesi,” ujarnya.Ia menilai perbuatan OTG dapat memperburuk citra wartawan di mata publik.
Aldo: “Ini Soal Integritas, Bukan Sekadar Uang”Wartawan Aldo juga menyampaikan rasa kecewanya.
“Ini bukan sekadar soal uang, tapi integritas. Dia pakai nama wartawan untuk minta uang, tapi bilangnya sudah dibagikan padahal banyak yang tidak menerima. Ini jelas mencederai profesi kami,” ungkapnya.
Aldo menegaskan tindakan OTG menciptakan preseden buruk dan dapat membuat masyarakat semakin tidak percaya pada wartawan.
Saat mengetahui bahwa DI sudah meminta konfirmasi langsung kepada pemborong, OTG justru meradang dan mengeluarkan kalimat bernada arogan.
“Lu wartawan baru, gua wartawan senior. Lama juga gua jadi preman,” ucapnya.
Sikap tersebut memperkuat dugaan bahwa OTG tidak memiliki itikad baik untuk mempertanggungjawabkan dana titipan itu.
Tindakan OTG yang diduga tidak amanah dalam mengelola dana titipan dari pemborong dapat masuk ke dalam kategori tindak pidana penggelapan sesuai KUHP.
1. Pasal 372 KUHP – Penggelapan Biasa
Dikenakan bila seseorang menguasai dan menggunakan barang milik orang lain yang berada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.
Ancaman:
Penjara hingga 4 tahun,
Denda hingga Kategori IV (sekitar Rp 50 juta).
2. Pasal 374 KUHP – Penggelapan dalam Jabatan / karena Kepercayaan
Ini pasal yang paling relevan, karena OTG menerima uang dari pemborong karena dipercaya mewakili wartawan untuk membagikannya.
Ancaman:
Penjara hingga 5 tahun,
Denda hingga Kategori IV (± Rp 50 juta).
Dengan adanya unsur kepercayaan dan penyalahgunaan amanah, OTG berpotensi besar dijerat Pasal 374 KUHP apabila laporan resmi dibuat.
Para wartawan yang merasa dirugikan mendesak OTG memberikan klarifikasi terbuka dan menunjukkan:
Bukti daftar penerima dana,
Rincian pembagian dana,
Pertanggungjawaban terhadap dana titipan yang hilang,
Sikap permintaan maaf atas tindakan yang mencoreng nama baik profesi.
Mereka menegaskan bahwa ulah oknum seperti OTG tidak boleh dibiarkan agar tidak ada lagi pihak yang mencoreng profesi wartawan dengan memanfaatkan dana kemitraan untuk kepentingan pribadi.
( pimpinan Redaksi Tinta merah)

