Mon - Sat 8.00 - 17.00

Dinas pariwisata Sukabumi Ciptakan Rasa Aman Wajibkan Pengelola Parkir Gunakan izin Digital 

 

 

Sukabumi | Tinta Merah.net – Pemerintah Kabupaten Sukabumi resmi mewajibkan seluruh pengelola fasilitas parkir di kawasan wisata untuk mengantongi izin resmi melalui sistem digital guna memberantas praktik pungutan liar dan parkir dengan harga tidak wajar. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Nomor 400.14.1.1/3545/Dispar/2026 yang diumumkan pada tengah pekan lalu,04/05/2026.

 

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, menyatakan bahwa standarisasi ini bertujuan menciptakan rasa aman bagi para pelancong yang berkunjung ke Sukabumi. Ia menekankan pentingnya ekosistem wisata yang sehat agar wisatawan bersedia membelanjakan uangnya untuk menggerakkan ekonomi lokal.

Berita Lainnya  Panitia Pestival Seni Kutawaluya Diduga cuek Terhadap Wartawan Peliputan Kegiatan

 

“Kita ingin memastikan aktivitas wisata betul-betul menghadirkan kebahagiaan, kenyamanan, sekaligus juga memastikan wisatawan kembali akan datang. Tentu dengan kedatangan mereka bisa menghadirkan velocity money, bisa mewujudkan spending money, bisa mengalirkan uang untuk kemudian berputar menggerakkan ekonomi di wilayah lokasi wisata,”

 

Masalah disparitas harga yang selama ini dikeluhkan pengunjung di berbagai titik wisata. Ke depan, penentuan tarif harus mengikuti standar daerah atau rekomendasi dari Dinas Perhubungan untuk menjaga keseragaman harga di lapangan.

 

“Standarisasi harga itu memang ditentukan sesuai dengan fasilitas yang diberikan. Namun secara umum bisa kita pastikan bahwa fasilitas relatif hampir sama, rata-rata di taman, rata-rata di pelataran, rata-rata di lahan kosong, yang tentu saja juga harus sama tuh. Jangan seperti sekarang, mungkin ada yang menarik harganya luar biasa,” kata Ali Iskandar, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi.

Berita Lainnya  Kursus Komputer PKBM Nurul Huda Kecamatan Tempuran 

 

Pendaftaran izin kini diwajibkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) bagi perorangan, badan usaha, hingga Badan Usaha Milik Desa (BUMDES). Penggunaan sistem digital ini dimaksudkan untuk meningkatkan transparansi dan memberikan kepastian waktu dalam pengurusan izin usaha.

 

“Layanan perizinan pun tentu tidak lagi berbasis paperless tidak lagi kemudian signature begitu tapi berbasis pada Online Single Submission (OSS) sebagaimana yang diamanatkan di PP 28 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko,”pungkasnya.

 

Selain kewajiban izin, pengelola parkir juga harus menyediakan sarana pendukung seperti marka, rambu, serta lampu penerangan yang memadai. Untuk memastikan akuntabilitas, alat bukti pembayaran atau karcis parkir wajib melalui proses perforasi oleh Badan Pendapatan Daerah.( Rinto Wahyudi)

Berita Lainnya  Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Ucapkan Selamat Hardiknas 2026, Dorong Transformasi Dan Pemerataan Pendidikan

TOP NEWS

NASIONAL

PERISTIWA

Bupati Bekasi Prioritaskan Perbaikan Akses Jalan Pertanian dan Penanganan Banjir

CIKARANG PUSAT | TINTAMERAH.NET | Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, menegaskan komitmennya untuk memperbaiki akses jalan menuju kawasan pertanian guna menunjang mobilitas petani dan...

Wakil Ketua DPRD Apresiasi Raihan WTP ke-9 Pemkab Bekasi

CIKARANG PUSAT | TINTAMERAH.NET | Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Budi Muhammad Mustofa, menyampaikan apresiasinya atas capaian membanggakan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang kembali meraih...
- Advertisement -spot_img

DAERAH

POLITIK

INDEKS

DPRD Karawang Apresiasi Program SEHATI, Soroti Manfaat Nyata untuk Masyarakat

KARAWANG | TINTA.NE Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten...

Bupati-Wabup Karawang Serahkan Beasiswa, Jaminan Ketenagakerjaan, dan Perpustakaan Digital Desa

KARAWANG | TINTAMERAH.NET |  Pemerintah Kabupaten Karawang terus menunjukkan...

Peringatan Harkitnas 2025 di Karawang: Bupati Aep Ajak Wujudkan Indonesia Kuat Lewat Kolaborasi dan Inovasi

KARAWANG | TINTAMERAH.NET | Pemerintah Kabupaten Karawang menggelar upacara...

Pemkab Karawang Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Sosialisasi Inpres 9/2025

KARAWANG | TINTAMERAH.NET |  Pemerintah Kabupaten Karawang mengikuti Rapat...

Tim Wasev Mabes TNI AD Tinjau Program TMMD ke-124 di Desa Mekarasih, Karawang

KARAWANG | TINTAMERAH.NET |  Program TNI Manunggal Membangun Desa...

Kriminal