Mon - Sat 8.00 - 17.00

Rikal Lesmana Ketua LBH Gemuk Baki Angkat Bicara Terkait Cubitan Berujung Polemik: Guru di SMP Negeri 1 Kutawaluya Diakui Lakukan Kekerasan, Publik Pertanyakan???????

Karawang||Tinta merah Net||Kasus di SMP Negeri 1 Kutawaluya ini seharusnya tidak lagi dipahami sebagai sekadar “insiden disiplin yang berlebihan”, melainkan sebagai alarm keras bahwa praktik kekerasan masih berakar dalam kultur pendidikan kita. Fakta bahwa kepala sekolah telah mengonfirmasi kejadian tersebut—ditambah adanya pengakuan bahwa lebih dari satu siswa menjadi korban—menunjukkan bahwa ini bukan kesalahan spontan, tetapi indikasi pola yang berulang. Dalam logika kelembagaan, pola yang berulang berarti ada pembiaran, dan pembiaran berarti kegagalan sistem pengawasan internal.

Di sinilah letak persoalan paling serius: respons institusi yang tidak sebanding dengan tingkat pelanggaran. Ketika tindakan fisik yang menimbulkan memar hanya dibalas dengan “pembinaan intensif”, maka sekolah secara tidak langsung sedang merelativisasi kekerasan. Ini bukan sekadar soal sanksi yang ringan, tetapi soal pesan moral yang disampaikan kepada seluruh ekosistem pendidikan—bahwa kekerasan masih berada dalam zona abu-abu yang bisa dimaklumi selama pelakunya adalah guru. Padahal, dalam kerangka perlindungan anak, tidak ada ruang abu-abu: kekerasan tetaplah kekerasan, siapa pun pelakunya.

Lebih jauh lagi, keputusan untuk menyelesaikan perkara ini secara “kekeluargaan” patut dipertanyakan secara kritis. Narasi kekeluargaan sering kali digunakan sebagai tameng untuk menghindari konsekuensi hukum dan administratif yang lebih tegas. Dalam praktiknya, pendekatan ini justru berpotensi menekan korban secara halus agar menerima penyelesaian damai, sekaligus melindungi pelaku dari akuntabilitas yang seharusnya. Ini menciptakan ketimpangan kekuasaan yang tidak sehat: institusi berdiri di atas legitimasi formal, sementara korban—dalam hal ini siswa—tidak memiliki posisi tawar yang seimbang.

Berita Lainnya  Pengelolaan Limbah Harus Ada Rekomendasi Desa, Praktisi Hukum : “Kades Sumurkondang Ngawur!”

Yang lebih ironis, langkah “damai” tersebut kerap dijadikan indikator keberhasilan penyelesaian konflik, padahal substansi keadilan belum tentu tercapai. Pertanyaannya sederhana namun tajam: apakah damai berarti benar? Apakah ketiadaan konflik terbuka otomatis berarti masalah telah selesai? Dalam banyak kasus serupa, jawaban jujurnya adalah tidak. Damai sering kali hanya menunda konflik, bukan menyelesaikannya.

Rikal Lesmana Sebagai Ketua LBH Gemuk Baki Mengatakan Pernyataan dari pihak Dinas Pendidikan yang menegaskan larangan kekerasan juga terasa normatif dan minim keberanian struktural. Publik tidak lagi membutuhkan pernyataan moral yang klise, tetapi tindakan konkret yang bisa diuji: apakah ada rekomendasi penurunan pangkat atau mutasi? Apakah ada evaluasi psikologis terhadap guru yang bersangkutan? Apakah ada audit menyeluruh terhadap kultur disiplin di sekolah tersebut? Tanpa langkah-langkah ini, intervensi dinas hanya akan terlihat sebagai ritual administratif tanpa dampak nyata.

Lebih dalam lagi, kasus ini membuka tabir masalah klasik yang terus berulang: masih kuatnya paradigma lama dalam dunia pendidikan yang menganggap kekerasan sebagai alat kontrol. Banyak pendidik yang, secara sadar atau tidak, mewarisi cara-cara represif dari generasi sebelumnya dan menganggapnya sebagai bagian dari “pendidikan karakter”. Ini adalah kekeliruan fundamental. Pendidikan seharusnya membentuk kesadaran, bukan memaksakan kepatuhan melalui rasa sakit. Ketika rasa takut dijadikan instrumen, yang lahir bukanlah karakter kuat, melainkan trauma dan kepatuhan semu.

Berita Lainnya  Bendera Lusuh dan Sobek di Puskesmas Rengasdengklok Cermin Lemahnya Nasionalisme dan Kinerja buruk Audit Total Anggaran puskesmas 

Dari sudut pandang tata kelola, kasus ini juga menunjukkan lemahnya sistem pencegahan. Jika tindakan serupa bisa terjadi pada beberapa siswa tanpa terdeteksi lebih awal, maka mekanisme pelaporan internal jelas tidak berjalan efektif. Di mana peran wali kelas? Di mana fungsi pengawasan kepala sekolah sebelumnya? Di mana ruang aman bagi siswa untuk melapor tanpa takut? Ketiadaan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan ini menunjukkan bahwa masalahnya bukan hanya pada individu pelaku, tetapi pada sistem yang gagal menciptakan lingkungan aman.

Keputusan untuk hanya memberikan pembinaan juga berisiko menciptakan efek domino yang berbahaya. Guru lain bisa menangkap sinyal bahwa pelanggaran serupa tidak akan berujung pada konsekuensi serius. Ini membuka ruang normalisasi kekerasan secara diam-diam. Dalam jangka panjang, hal ini merusak kredibilitas sekolah sebagai institusi pendidikan yang seharusnya melindungi, bukan melukai.

Yang tidak kalah penting adalah dampak psikologis terhadap korban. Pernyataan bahwa kondisi siswa “sudah stabil” tidak boleh dijadikan alasan untuk menutup kasus. Trauma tidak selalu muncul secara langsung atau kasat mata. Dalam banyak kasus, dampaknya justru muncul dalam jangka panjang: menurunnya kepercayaan diri, rasa takut terhadap otoritas, hingga gangguan dalam proses belajar. Mengabaikan aspek ini sama saja dengan mengabaikan esensi pendidikan itu sendiri.

Berita Lainnya  Diduga Lakukan Intimidasi Pemberitaan , Oknum Pihak Kedua Backup Dapur MBG di SDN Rengasdengklok Selatan 1

Pada akhirnya, kasus ini mengajukan pertanyaan yang jauh lebih mendasar dan mengganggu: apakah institusi pendidikan benar-benar berpihak pada perlindungan siswa, atau masih terjebak dalam logika menjaga nama baik dan stabilitas internal? Jika jawabannya adalah yang kedua, maka kasus seperti ini akan terus berulang dengan pola yang sama—pelanggaran terjadi, diakui, diselesaikan secara damai, lalu dilupakan.

Ketegasan bukan berarti menghukum tanpa empati, tetapi memastikan bahwa setiap pelanggaran mendapatkan konsekuensi yang adil dan proporsional. Pembinaan memang penting, tetapi harus berjalan beriringan dengan akuntabilitas yang jelas. Tanpa itu, “pembinaan” hanya akan menjadi istilah halus untuk menutupi kegagalan bertindak tegas.

Jika dunia pendidikan ingin benar-benar bebas dari kekerasan, maka yang dibutuhkan bukan sekadar komitmen verbal, melainkan keberanian struktural untuk memutus rantai praktik lama—meski itu berarti harus mengambil keputusan yang tidak populer. Tanpa keberanian itu, slogan “sekolah ramah anak” akan tetap menjadi retorika kosong yang kontras dengan realitas di lapangan.

TOP NEWS

NASIONAL

PERISTIWA

Bupati Bekasi Prioritaskan Perbaikan Akses Jalan Pertanian dan Penanganan Banjir

CIKARANG PUSAT | TINTAMERAH.NET | Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, menegaskan komitmennya untuk memperbaiki akses jalan menuju kawasan pertanian guna menunjang mobilitas petani dan...

Wakil Ketua DPRD Apresiasi Raihan WTP ke-9 Pemkab Bekasi

CIKARANG PUSAT | TINTAMERAH.NET | Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Budi Muhammad Mustofa, menyampaikan apresiasinya atas capaian membanggakan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang kembali meraih...
- Advertisement -spot_img

DAERAH

POLITIK

INDEKS

DPRD Karawang Apresiasi Program SEHATI, Soroti Manfaat Nyata untuk Masyarakat

KARAWANG | TINTA.NE Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten...

Bupati-Wabup Karawang Serahkan Beasiswa, Jaminan Ketenagakerjaan, dan Perpustakaan Digital Desa

KARAWANG | TINTAMERAH.NET |  Pemerintah Kabupaten Karawang terus menunjukkan...

Peringatan Harkitnas 2025 di Karawang: Bupati Aep Ajak Wujudkan Indonesia Kuat Lewat Kolaborasi dan Inovasi

KARAWANG | TINTAMERAH.NET | Pemerintah Kabupaten Karawang menggelar upacara...

Pemkab Karawang Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Sosialisasi Inpres 9/2025

KARAWANG | TINTAMERAH.NET |  Pemerintah Kabupaten Karawang mengikuti Rapat...

Tim Wasev Mabes TNI AD Tinjau Program TMMD ke-124 di Desa Mekarasih, Karawang

KARAWANG | TINTAMERAH.NET |  Program TNI Manunggal Membangun Desa...

Kriminal