
Karawang—Tinta Merah Net- Dunia jurnalistik di Rengasdengklok kembali diuji. Seorang pria yang diduga mengaku berprofesi sebagai Pihak MBG disebut-sebut melakukan intimidasi terhadap awak redaksi usai pemberitaan mengenai dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di salah satu SDN Rengasdengklok Selatan 1 Kecamatan Rengasdengklok kabupaten Karawang yang terbit pada (30/4/26)
Sebelumnya, polemik terkait dapur MBG yang berada di bawah naungan sebuah yayasan telah dinyatakan selesai. Pihak yayasan telah memberikan klarifikasi resmi kepada redaksi dan menjelaskan bahwa persoalan yang mencuat semata-mata akibat miskomunikasi. Redaksi pun memuat klarifikasi tersebut sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip keberimbangan informasi.
Namun, selang beberapa hari setelah persoalan dinyatakan clear, tepatnya berapa beredar Setatus WhatsApp yang diduga berasal dari seorang oknum yang mengaku sebagai Pihak MBG. Dalam Setatus nya tersebut, terdengar pernyataan bernada ancaman dalam bahasa Indonesia yang ditujukan kepada salah satu awak redaksi.
“Harus Gimana Nih Arahnya Apakah Mau Di gurudug Si wartawan Bodong Apa Gimana”, Singkatnya
Inti pernyataan dalam Setatus itu menyebutkan bahwa yang bersangkutan membackup dapur MBG , disertai kalimat ancaman yang tidak pantas. Redaksi menilai pernyataan tersebut sebagai bentuk intimidasi terhadap kerja jurnalistik.
Klarifikasi Sudah Tuntas, Mengapa Muncul Tekanan?
Redaksi menegaskan bahwa sebelum Setatus WhatsApp tersebut beredar, komunikasi dengan pihak yayasan sudah berjalan baik. Klarifikasi resmi telah diterima dan dipublikasikan. Tidak ada lagi sengketa atau permasalahan terbuka antara redaksi dan pengelola dapur.
Karena itu, munculnya ancaman dari pihak luar yang mengatasnamakan Bekingan MBG menimbulkan tanda tanya besar.menjadi alat tekanan atau tameng kepentingan tertentu.
Dalam konteks hukum, kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kebebasan pers serta perlindungan terhadap wartawan dalam menjalankan tugasnya. Intimidasi terhadap jurnalis dapat dikategorikan sebagai upaya menghalangi kerja pers.
Redaksi juga mempertimbangkan langkah hukum apabila unsur ancaman dinilai memenuhi ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pengawasan Anggaran Harus Transparan
Di sisi lain, redaksi kembali menegaskan bahwa pemberitaan mengenai dapur MBG bukanlah bentuk penolakan terhadap program pemerintah. Sebaliknya, media menjalankan fungsi kontrol sosial agar setiap program yang menyentuh kepentingan publik berjalan transparan dan akuntabel.
Program MBG yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi siswa tentu harus dikawal bersama. Oleh karena itu, pengawasan terhadap anggaran yang dialokasikan ke setiap dapur SPPG dinilai penting untuk mencegah potensi penyimpangan dan menjaga kepercayaan publik.
Redaksi mendorong Badan Gizi Nasional untuk melakukan pengawasan ketat kepada Yayasan tersebut khusunya yang berada di sukabumi yang sebagaimana oknum sebutkan, serta memastikan tidak ada pihak yang membawa-bawa nama program pemerintah untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
Sikap Tegas Redaksi
Menolak segala bentuk intimidasi terhadap kerja jurnalistik.Menjaga profesionalitas dan keberimbangan dalam setiap pemberitaan.
Siap menempuh jalur administratif maupun hukum jika diperlukan.
Tetap mendukung program pemerintah dengan menjalankan fungsi kontrol sosial secara objektif.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang diduga Bikin Setatus WhatsApp tersebut belum memberikan klarifikasi resmi kepada redaksi.
Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan setelah ada tanggapan dari pihak terkait.

