Mon - Sat 8.00 - 17.00

Kredit Fiktif Terbongkar, Kejari Sukabumi Tahan 8 Tersangka

Sukabumi, Tinta Merah.net – Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi, Hanung Widyatmaka, mengungkapkan bahwa salah satu tersangka merupakan pejabat bank yang menjabat sebagai Kepala Cabang Pembantu (KCP) berinisial DDA.

 

 

 

Kasus dugaan korupsi di sektor perbankan kembali mencuat di Kabupaten Sukabumi. Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat resmi menahan delapan orang tersangka terkait praktik penyaluran kredit bermasalah di salah satu bank milik negara.

 

 

Sementara tujuh tersangka lainnya merupakan petugas lapangan atau tenaga pemasar.

 

“Total ada delapan tersangka yang kami tahan, terdiri dari satu pejabat KCP dan tujuh orang mantri,” ujar Hanung, Kamis (30/4/2026).

Berita Lainnya  Satgas MBG Tanggamus Minggu Depan Sidak Dapur MBG Sendang Jati Tugu papak Kecamatan Semaka

 

Selain DDA, tersangka lainnya masing-masing berinisial LAD, RI, NAP, DS, ER, AH, dan HH. Seluruhnya kini menjalani masa penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Warungkiara, terhitung sejak 28 April hingga 18 Mei 2026.

 

Dari hasil penyidikan yang dimulai sejak awal tahun 2026, terungkap bahwa para tersangka diduga bekerja sama melakukan manipulasi dalam proses pengajuan kredit. Modus yang digunakan yakni dengan menciptakan debitur fiktif serta menggunakan identitas warga tanpa persetujuan.

 

“Mereka tidak menjalankan prosedur sebagaimana mestinya, seperti survei dan verifikasi. Data debitur direkayasa agar pinjaman bisa dicairkan,” jelas Hanung.

Berita Lainnya  Marwah Pesantren Terancam Terinjak? Keluarga Besar Ustadz Manan Sukabumi Siap Tempuh Jalur Hukum Lawan Tuduhan Buruk soal Umroh

 

Akibat praktik tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai lebih dari Rp 2,6 miliar, tepatnya sebesar Rp 2.664.259.466.

 

Lebih lanjut, dana hasil pencairan kredit tersebut diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya, melainkan dikuasai oleh para tersangka untuk kepentingan pribadi.

 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal terkait tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam undang-undang yang berlaku, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.

 

Reporter : Duduh sukriadi

TOP NEWS

NASIONAL

PERISTIWA

Bupati Bekasi Prioritaskan Perbaikan Akses Jalan Pertanian dan Penanganan Banjir

CIKARANG PUSAT | TINTAMERAH.NET | Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, menegaskan komitmennya untuk memperbaiki akses jalan menuju kawasan pertanian guna menunjang mobilitas petani dan...

Wakil Ketua DPRD Apresiasi Raihan WTP ke-9 Pemkab Bekasi

CIKARANG PUSAT | TINTAMERAH.NET | Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Budi Muhammad Mustofa, menyampaikan apresiasinya atas capaian membanggakan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang kembali meraih...
- Advertisement -spot_img

DAERAH

POLITIK

INDEKS

DPRD Karawang Apresiasi Program SEHATI, Soroti Manfaat Nyata untuk Masyarakat

KARAWANG | TINTA.NE Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten...

Bupati-Wabup Karawang Serahkan Beasiswa, Jaminan Ketenagakerjaan, dan Perpustakaan Digital Desa

KARAWANG | TINTAMERAH.NET |  Pemerintah Kabupaten Karawang terus menunjukkan...

Peringatan Harkitnas 2025 di Karawang: Bupati Aep Ajak Wujudkan Indonesia Kuat Lewat Kolaborasi dan Inovasi

KARAWANG | TINTAMERAH.NET | Pemerintah Kabupaten Karawang menggelar upacara...

Pemkab Karawang Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Sosialisasi Inpres 9/2025

KARAWANG | TINTAMERAH.NET |  Pemerintah Kabupaten Karawang mengikuti Rapat...

Tim Wasev Mabes TNI AD Tinjau Program TMMD ke-124 di Desa Mekarasih, Karawang

KARAWANG | TINTAMERAH.NET |  Program TNI Manunggal Membangun Desa...

Kriminal