Tanggamus, Provinsi Lampung-Tinta Merah Net- Satuan Tugas (Satgas) Program Makan Bergizi tengah menerima berbagai laporan dari Media terkait dugaan praktik tak etis dalam proses pelaksanaan Mbg
Laporan tersebut mencakup indikasi permainan oknum SPPI dalam proses penyedian buah Serta, penyalahgunaan wewenang oleh oknum Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) yang bertugas di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) milik mitra. di sendang jati, Pekon Tugupapak Kecamatan Semaka
Ketua Tim satuan tugas (Satgas) MBG Kabupaten Tanggamus, Melalui diwakili oleh anggaota Satgas DAVID saat dikonfitmasi media Jum, at 24 April 2026, menyampaikan, laporan awal mengindikasikan dugaan adanya oknum yang SPPI inisial DW yang bertugas di satuan pelaksana pemenuhan Gizi (SPPG) sendang jati, Pekon tugupapak, kecamatan semaka duduga bermain anggaran hingga puluhan juta dan sebagai supplier penyedia buah-buahan dan pengadaan alat pelindung diri (APD)
Kami mendapat informasi dari awak media bahwa kepala SPPI dapur satuan pelaksana pemenuhan gizi (SPPG) sendang Jati tugupapak, semaka berinisial DW diduga terlibat dalam praktik culas bermain anggaran hingga puluhan juta dan sebagai supplier pengadaan buah, DW sering kali meminta uang kepada Mitra mbg jutaan rupiah namun keguanaan nya tidak jelas, hal ini bukan sesekali di lakukan melainkan sering kali ujar nya
“di lanjut kan nya Dugaan yang kami terima menyebut bahwa oknum SPPI inisial DW selain penyuplai buah-buahan dan pengadaan alat pelindung diri iya juga kerapa kali meminta uang kepada mitra dengan nominal yang cukup besar Rp 5.000.000,(lima juta rupiah sampai dengan Rp 1.000.000 (sepuluh juta rupiah minggu depan tim turun ke lapangan tutup nya.
”Berdasar kan Peraturan BGN SPPI jadi pemasok penyuplai bahan baku mbg Berdasarkan peraturan dan peringatan keras dari Badan Gizi Nasional (BGN), sanksi yang akan dikenakan jika SPPI (sebagai mitra pengelola dapur atau pemasok) melakukan pelanggaran dalam suplai bahan baku Makan Bergizi Gratis (MBG) adalah sebagai berikut:
Sanksi Administratif dan Operasional Mitra yang terbukti nakal.
”seperti melakukan mark-up harga, memonopoli supplier, atau membatasi supplier hanya pada satu/dua pihak, akan langsung disuspend selama satu, minggu Sanksi suspend diberlakukan tanpa pemberian insentif, BGN berhak membatalkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) jika terjadi pelanggaran berat Badan Gizi Nasional. “Pihak yang melanggar akan dimasukkan dalam daftar hitam Badan Gizi Nasional Sanksi Terkait Pelanggaran Khusus
”Jika terjadi penyalahgunaan keuangan (mark-up), mitra wajib mengembalikan dana ke kas negara Badan Gizi Nasional.
Pembatasan Pemasok: Jika tidak menggunakan minimal 15 supplier (untuk pemberdayaan lokal), dapur dapat dihentikan operasionalnya. ,pabila pelanggaran mengakibatkan kerugian negara, BGN akan membawa kasus ini ke ranah hukum pidana Badan Gizi Nasional.
Ditempat terpisah media menghubungi DW SPPP Didapur satuan pelayanan pemenuhan Gizi (SPPG) sendang jati pekon tugupapak, Kecamatan Semaka Inisial DW via telefon seluler chat whatsapp Sabtu 25 April 2026 namun tidak ada tanggapan, hingga berita ini di terbit kan SPPI sendang jati tugupapak belum bisa memberi kan tanggapan (Red)
.


