
Sukabumi –Tinta merah.net– Belakangan ini, ruang maya dan pemberitaan di sekitar Sukabumi ramai dibicarakan masyarakat. Namanya Ustadz Manan, ulama yang juga memimpin salah satu pondok pesantren di kota ini, disebut-sebut terlibat dalam kasus dugaan penipuan dalam urusan keberangkatan umroh. Kabar yang beredar menyebutkan jumlah kerugian mencapai angka yang cukup besar, yakni berkisar antara Rp400 juta hingga Rp500 juta.
Namun kabar itu langsung dibantah keras oleh keluarga dan perwakilan lembaga, yang diwakili oleh Bapak Haji F, saat berbicara secara khusus pada Selasa, 28 April 2026. Mereka merasa nama baik lembaga pendidikan agama dan kehormatan seluruh keluarga telah dicemarkan, sehingga menyatakan tekad kuat untuk memakai jalur hukum guna membersihkan nama dari tuduhan yang dinilai tidak berdasar dan merugikan tersebut.
Selisih Angka yang Jauh Terpisah
Dari penjelasan yang disampaikan, ternyata informasi yang tersebar di tengah masyarakat sangat berbeda dengan kenyataan yang ada. Jumlah dana yang sesungguhnya diterima untuk keberangkatan ini hanya sebesar Rp135 juta. Uang itu diserahkan kepada sebuah perusahaan pengelola perjalanan ibadah yang dipimpin oleh Aisyah, dengan tujuan memberangkatkan 27 orang jamaah.
Dari jumlah peserta tersebut, 6 orang di antaranya sudah berangkat sesuai rencana, sedangkan 3 orang lainnya sudah mendapatkan pengembalian dana masing-masing sebesar Rp20 juta. Hal ini pun menimbulkan pertanyaan, dari mana asal perhitungan yang menyatakan kerugian sampai ratusan juta rupiah itu?
“Ini jelas usaha untuk memutarbalikkan kenyataan dan membuat suasana menjadi kacau. Ada pihak yang sengaja membesar-besarkan angka semata-mata agar pandangan masyarakat terhadap Ustadz Manan selaku tokoh agama menjadi buruk,” ujar Bapak Haji F dengan tegas.
Urusan Pribadi, Bukan Atas Nama Lembaga
Hal yang paling menyakiti hati dan menimbulkan kekecewaan mendalam bagi keluarga besar serta para lulusan pesantren adalah cara penyajian berita yang senantiasa menyebutkan jabatan dan nama lembaga tersebut setiap kali membahas permasalahan ini.
Pihak keluarga menegaskan bahwa apa yang terjadi sepenuhnya merupakan urusan perseorangan, dan tidak ada kaitan apa pun dengan kegiatan maupun pengelolaan resmi pondok pesantren. Lembaga itu sendiri bergerak hanya dalam bidang pendidikan dan pengajaran nilai-nilai agama, sehingga dikaitkannya nama lembaga dalam persoalan ini dipandang sebagai upaya merusak nama baik dunia pendidikan agama di daerah ini.
Bukan hanya dari kalangan keluarga, reaksi keras juga datang dari kelompok pemuda yang peduli dengan lingkungan pesantren di wilayah Baros dan sekitarnya. Mereka merasa terhina, karena pemberitaan yang ada seolah-olah menggambarkan lembaga tempat mereka menuntut ilmu sebagai tempat yang bermasalah.
“Kami tidak akan tinggal diam melihat guru dan tempat kami belajar dicoreng namanya. Jika hal ini tidak segera dibenarkan dan tidak ada permintaan maaf, kami akan mendukung sepenuhnya langkah hukum ini sampai selesai,” kata salah satu penanggung jawab kelompok tersebut.
Ketentuan Hukum Berlaku, Penyebar Kabar Tidak Benar Terancam Hukuman
Melalui tim hukum yang dibentuk, keluarga mengingatkan kepada seluruh pihak, baik itu media maupun orang-orang yang menyebarkan informasi keliru, bahwa kini telah berlaku aturan hukum terbaru yang memberikan sanksi tegas. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mulai diterapkan sepenuhnya sejak awal tahun 2026, ada beberapa pasal yang bisa diterapkan dalam perkara ini, antara lain:
– Pasal 433: Bagi siapa pun yang terbukti mencemarkan nama baik orang lain, akan dikenakan tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
– Pasal 434: Jika tuduhan yang disampaikan tidak dapat dibuktikan kebenarannya dan diketahui memang dibuat-buat, pelaku bisa dihukum penjara paling lama 3 tahun atau diwajibkan membayar denda dalam jumlah yang besar.
– Pasal 263 dan 264: Bagi yang menyebarkan kabar bohong yang dapat menimbulkan kegelisahan atau keributan di tengah masyarakat, dapat diancam hukuman penjara sampai 6 tahun.
“Kami sudah memiliki bukti bahwa informasi ini sengaja diubah dan disebarluaskan. Menghubungkan urusan pribadi dengan nama lembaga pendidikan agama adalah kesalahan hukum yang tidak akan kami biarkan begitu saja,” tambah perwakilan tim hukum.
Tiga Hal yang Dijadikan Dasar Tuntutan
Sebagai penutup penjelasannya, perwakilan pondok pesantren menyampaikan tiga hal utama yang menjadi pokok perhatian dan permintaan mereka:
1. Meminta kepada seluruh media yang pernah memuat informasi yang tidak tepat, baik mengenai jumlah dana maupun keterkaitan dengan lembaga, untuk segera melakukan perbaikan isi berita dan memuat tanggapan resmi ini sebagaimana diatur dalam peraturan tentang pers.
2. Menyampaikan penjelasan kepada seluruh masyarakat bahwa pondok pesantren tidak bertanggung jawab atas segala perjanjian maupun transaksi yang tidak dijalankan melalui tata cara dan perwakilan resmi lembaga.
3. Masih membuka kesempatan untuk berbicara dan menyelesaikan masalah dengan cara kekeluargaan bersama jamaah yang merasa dirugikan, sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut. Namun demikian, upaya hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan kabar buruk dan merusak nama baik tetap akan dijalankan sampai selesai.
“Jangan berusaha mengambil keuntungan di tengah keadaan yang kacau ini. Kami memiliki harga diri, dan nama baik pesantren ini akan kami bela sampai akhir,” tegasnya dengan sikap yang mantap.
Gintings

