Mon - Sat 8.00 - 17.00

Diduga Langgar UU, Bendera Merah Putih Sobek Dibiarkan Berkibar di Kantor Kecamatan Kutawaluya, Camat Pilih Bungkam

 

Karawang–Tinta Merah Net– Penghormatan terhadap Bendera Merah Putih sebagai simbol kedaulatan negara kembali tercoreng. Awak media menemukan Bendera Merah Putih dalam kondisi sobek, lusuh, dan tidak layak pakai tetap dikibarkan di halaman Kantor Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang

Fakta tersebut menimbulkan pertanyaan serius, sebab pengibaran bendera negara dalam kondisi rusak secara tegas dilarang oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Dalam Pasal 24 huruf c, disebutkan bahwa setiap orang dilarang mengibarkan bendera negara yang robek, rusak, luntur, kusut, atau kusam.(28/01/26)

Berita Lainnya  Kepala Desa Rengasdengklok Selatan Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 H, Ajak Warga Perkuat Kepedulian dan Kebersamaan

Lebih jauh, Pasal 67 huruf b mengatur bahwa pelanggaran atas ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan atau denda.

Ironisnya, dugaan pelanggaran hukum ini justru terjadi di kantor Kecamatan Kutawaluya, institusi yang seharusnya menjadi teladan dalam menegakkan aturan dan menanamkan nilai nasionalisme kepada masyarakat.

Alih-alih memberikan penjelasan, Camat Karta memilih bungkam.

Sikap diam tersebut dinilai memperburuk persoalan. Sebagai pejabat publik, Camat wajib bersikap terbuka dan kooperatif, terlebih ketika menyangkut dugaan pelanggaran undang-undang dan etika pemerintahan. Pembiaran simbol negara dalam kondisi rusak dinilai bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan bentuk pengabaian terhadap kehormatan negara.

Berita Lainnya  Dugaan Pelecehan Terhadap Profesi Wartawan,Ucapan Oknum Pengawas Tirtajaya Harus Klarifikasi Ucapnya

Masyarakat pun mempertanyakan fungsi pengawasan pemerintah kecamatan dan instansi terkait. Mengapa pelanggaran yang kasat mata ini bisa terjadi tanpa tindakan? Apakah pembinaan aparatur Pemerintahan berjalan sebagaimana mestinya, atau justru ada pembiaran sistematis?.

 

Warga mendesak Bupati Kabupaten Karawang, serta instansi terkait untuk segera turun tangan, melakukan pemeriksaan, dan memberikan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

Penghormatan terhadap Merah Putih bukan perkara sepele dan tidak bisa ditawar. Membiarkan bendera negara sobek tetap berkibar sama artinya dengan menormalisasi pelanggaran hukum dan merendahkan simbol kedaulatan bangsa.

Berita Lainnya  Kepala SMKN 1 Pakisjaya Diduga Rangkap Jabatan Jadi Wartawan, Langgar PP) No. 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS

TOP NEWS

NASIONAL

PERISTIWA

Bupati Bekasi Prioritaskan Perbaikan Akses Jalan Pertanian dan Penanganan Banjir

CIKARANG PUSAT | TINTAMERAH.NET | Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, menegaskan komitmennya untuk memperbaiki akses jalan menuju kawasan pertanian guna menunjang mobilitas petani dan...

Wakil Ketua DPRD Apresiasi Raihan WTP ke-9 Pemkab Bekasi

CIKARANG PUSAT | TINTAMERAH.NET | Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Budi Muhammad Mustofa, menyampaikan apresiasinya atas capaian membanggakan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang kembali meraih...
- Advertisement -spot_img

DAERAH

POLITIK

INDEKS

DPRD Karawang Apresiasi Program SEHATI, Soroti Manfaat Nyata untuk Masyarakat

KARAWANG | TINTA.NE Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten...

Bupati-Wabup Karawang Serahkan Beasiswa, Jaminan Ketenagakerjaan, dan Perpustakaan Digital Desa

KARAWANG | TINTAMERAH.NET |  Pemerintah Kabupaten Karawang terus menunjukkan...

Peringatan Harkitnas 2025 di Karawang: Bupati Aep Ajak Wujudkan Indonesia Kuat Lewat Kolaborasi dan Inovasi

KARAWANG | TINTAMERAH.NET | Pemerintah Kabupaten Karawang menggelar upacara...

Pemkab Karawang Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Sosialisasi Inpres 9/2025

KARAWANG | TINTAMERAH.NET |  Pemerintah Kabupaten Karawang mengikuti Rapat...

Tim Wasev Mabes TNI AD Tinjau Program TMMD ke-124 di Desa Mekarasih, Karawang

KARAWANG | TINTAMERAH.NET |  Program TNI Manunggal Membangun Desa...

Kriminal