
Karawang–Tinta Merah Net-Terkait dugaan oknum PNS merangkap jadi wartawan, yakni salah satu oknum Kepala Sekolah SMKN 1 Pakisjaya Memosting STTS Sebagai Wartawan media online wilayah Karawang.(21/05/26)
Hal ini ditanggapi anggota Media Tinta Merah Net R yang menegaskan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS
Disebutkan: “Disiplin PNS (Pegawai Negeri Sipil) adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk mentaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan / atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.
Mencermati hal tersebut, layaknya seorang PNS yang semestinya menjalankan Kebijakan Pemerintah termasuk melaksanakan keputusan politik, sangat tidak etis sekali tatkala seorang oknum PNS merangkap jabatan sebagai wartawan yang sudah pasti bertentangan dan bertolak belakang dengan fungsi kedinasan.
Sementara seorang PNS itu digaji negara untuk mengurusi tugas-tugas kantor sesuai bidang yang ditanganinya. Bahkan bisa jadi manakala seorang PNS menjadi wartawan, bukan tidak mungkin terjadi pembocoran rahasia di dalam dinas tempatnya bekerja.
Selain itu, fungsi sosial kontrol bagi Pers yang sesungguhnya bukan tidak mungkin akan mendapat hambatan dan rintangan. Atau mungkin oknum PNS tertentu sengaja jadi wartawan sebagai asas manfaat dalam rangka cari selamat.
“Selain tertera dalam PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, tertuang juga dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dimana dalam UU tersebut terdapat larangan bagi PNS dan sanksi yang diberikan jika melanggar,” ucapnya

