
Sukabumi, Tinta Merah.net – Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi, Hanung Widyatmaka, mengungkapkan bahwa salah satu tersangka merupakan pejabat bank yang menjabat sebagai Kepala Cabang Pembantu (KCP) berinisial DDA.
Kasus dugaan korupsi di sektor perbankan kembali mencuat di Kabupaten Sukabumi. Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat resmi menahan delapan orang tersangka terkait praktik penyaluran kredit bermasalah di salah satu bank milik negara.
Sementara tujuh tersangka lainnya merupakan petugas lapangan atau tenaga pemasar.
“Total ada delapan tersangka yang kami tahan, terdiri dari satu pejabat KCP dan tujuh orang mantri,” ujar Hanung, Kamis (30/4/2026).
Selain DDA, tersangka lainnya masing-masing berinisial LAD, RI, NAP, DS, ER, AH, dan HH. Seluruhnya kini menjalani masa penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Warungkiara, terhitung sejak 28 April hingga 18 Mei 2026.
Dari hasil penyidikan yang dimulai sejak awal tahun 2026, terungkap bahwa para tersangka diduga bekerja sama melakukan manipulasi dalam proses pengajuan kredit. Modus yang digunakan yakni dengan menciptakan debitur fiktif serta menggunakan identitas warga tanpa persetujuan.
“Mereka tidak menjalankan prosedur sebagaimana mestinya, seperti survei dan verifikasi. Data debitur direkayasa agar pinjaman bisa dicairkan,” jelas Hanung.
Akibat praktik tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai lebih dari Rp 2,6 miliar, tepatnya sebesar Rp 2.664.259.466.
Lebih lanjut, dana hasil pencairan kredit tersebut diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya, melainkan dikuasai oleh para tersangka untuk kepentingan pribadi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal terkait tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam undang-undang yang berlaku, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.
Reporter : Duduh sukriadi

