
Karawang||Tinta merah net||Pengibaran bendera Merah Putih dalam kondisi lusuh, robek, kusam, atau tidak layak di depan kantor (terutama instansi pemerintah) merupakan tindakan yang dilarang keras oleh hukum di Indonesia.{24/4/26)
Hal ini mencerminkan kurangnya rasa hormat terhadap simbol negara dan tanggung jawab instansi terkait.
dalam kesehariannya menjalankan tugas jurnalis acap mendapat adanya pengibaran bendera yang telah lusuh bahkan robek di depan kantor, unit sekolah, puskesmas, Pustu, Desa dan kantor kantor pemerintah lainnya di Kabupaten Karawang, Jawa Barat
Salah satunya pemasangan bendera Lusuh Dan Robek bahkan terlihat tidak penuh tiang bendera di depan UPTD Puskesmas Rengasdengklok, Kec. Rengasdengklok, Kab.karawang, terlihat kusam bahkan robek.
Dimana nasionalisme, penghormatan dan tanggung jawab sebagai aparatur negara/pemerintah yang telah mendapatkan fasilitas dari negara? Dimana Peran Pemerintah Daerah, Aparat Penegak Hukum yang tentu sangat mengetahui aturan hukum yang mengatur tentang Bendera?
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan:
Larangan Resmi (Pasal 24 huruf c): Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
Sanksi Pidana (Pasal 67 huruf b): Apabila dengan sengaja mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam, pelakunya dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).
Temuan bendera robek/lusuh di halaman kantor desa, kecamatan, sekolah, atau instansi lain sering kali memicu kritik tajam dari masyarakat dan media, karena dianggap mencoreng wibawa negara dan mencerminkan kinerja buruk instansi tersebut namun cenderung cerminan rendahnya rasa kebangsaan dan nasionalisme ber negara, dapat di indikasikan lemahnya kinerja kantor sehingga Aparat Penegak Hukum harus pro aktif jemput bola untuk memeriksa kantor tersebut.
Rikas Lesmana Ketua LBH Gemuk Baki mengecam pengibaran bendera yang sudah lusuh dan robek apalagi di depan kantor sekolah, Desa dan instansi pemerintah lainnya.
“Saya mengecam keras itu, itu menunjukkan lemahnya rasa nasionalisme semua aparat pemerintah yang bekerja di kantor itu. Bahkan dapat menjadi indikator lemahnya kinerja aparat. Saya minta APH pro aktif, jemput bola, audit total kantor tersebut, ironis lah, infrastruktur megah, mental dan karakter kebangsaan justru lemah, Ada Dana BOK di Puskesmas, periksa itu” kata Rikal Lesmana mengecam aparatur yang tidak menghormati simbol negara.
Redaksi.
** Media ini belum melakukan konfirmasi kepada Kepala UPT Puskes Rengasdengklok, karena tidak memiliki akses

