
Sukabumi -Tinta merah.net– Wacana pengaktifan kembali Tolgate Wisata di Palabuhanratu memicu penolakan dari berbagai elemen masyarakat. Kebijakan ini dinilai membuka kembali luka lama dan mengabaikan sejarah panjang permasalahan di lokasi tersebut.Rabu, 8 April 2026
Sejak awal 1980-an, keberadaan tolgate ini selalu berpindah-pindah lokasi, mulai dari depan Pendopo, Cangehgar, hingga depan RSUD, namun selalu menimbulkan kemacetan dan gangguan bagi warga. Puncaknya pada 2018, saat ditempatkan di Tenjoresmi, protes keras meluas hingga akhirnya melalui mediasi disepakati untuk dihapus permanen.
Kini, wacana pemungutan retribusi di ruas jalan dinilai ahistoris dan melanggar aturan hukum, antara lain:
1. UU No. 1 Tahun 2022 tentang HKPD: Retribusi harus atas jasa layanan yang jelas.
2. UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas: Melarang aktivitas yang menghambat kelancaran jalan.
3. Berpotensi menjadi pungli jika tidak jelas dasar hukum dan objeknya.
Menurut Ketua LSM LATAS, Fery Permana, SH., MH., meski tujuannya untuk menambah PAD, namun tidak boleh membebani masyarakat atau berpotensi korupsi.
“Retribusi itu harus menyasar objek wisata dan subjek wisatawan, bukan memungut di jalan raya yang menyasar semua orang. Solusinya cukup satu: letakkan loket tepat di pintu masuk objek wisata. Itu cara yang legal, tidak macetin jalan, dan tidak menyengsarakan warga lokal,” tegasnya.
Ia mengingatkan agar pemkab tidak gegabah, karena jika melanggar aturan, praktik tersebut bisa dikategorikan pungutan liar yang berimplikasi pidana.
Gts.

