
Karawang||Tinta Merah Net||Dugaan pemotongan honor guru ngaji di Desa Rengasdengklok Selatan merupakan persoalan serius yang tidak hanya menyangkut pelanggaran administratif, tetapi juga menyentuh aspek moral, sosial, dan hukum secara sekaligus. Ketika hak para guru ngaji—yang notabene berperan dalam membina akhlak dan pendidikan keagamaan masyarakat—diduga dipotong oleh oknum aparatur, maka yang terciderai bukan hanya individu, melainkan juga kepercayaan publik terhadap pemerintah desa.{19/3/26)
Menurut Rikal Lesmana Ketua LBH Gemuk Baki Program insentif guru ngaji yang digagas oleh Pemerintah Kabupaten Karawang di bawah kepemimpinan Aep Syaepuloh sejatinya merupakan bentuk penghargaan negara terhadap para tokoh keagamaan. Oleh karena itu, setiap rupiah yang dialokasikan harus disalurkan secara utuh dan tepat sasaran. Dugaan pemotongan ini justru menunjukkan adanya potensi penyimpangan dalam implementasi kebijakan yang seharusnya berpihak kepada masyarakat.
Dari perspektif hukum, apabila benar terjadi pemotongan tanpa dasar yang sah, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar prinsip-prinsip yang diatur dalam Undang-Undang Desa, khususnya terkait kewajiban aparatur desa untuk menjunjung tinggi *transparansi, akuntabilitas, dan bebas dari penyalahgunaan wewenang. Lebih jauh lagi, tindakan tersebut juga dapat dikualifikasikan sebagai bentuk penyalahgunaan jabatan yang mengarah pada tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tidak hanya itu, dari sisi administrasi pemerintahan, dugaan ini juga bertentangan dengan prinsip pengelolaan keuangan daerah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, yang menegaskan bahwa setiap anggaran harus digunakan secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab. Pemotongan honor tanpa dasar hukum yang jelas jelas merupakan bentuk penyimpangan dalam tata kelola keuangan publik.
Lebih memprihatinkan lagi, praktik semacam ini berpotensi menimbulkan dampak sosial yang luas, seperti:
* menurunnya semangat para guru ngaji dalam menjalankan tugasnya;
* hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap aparat desa;
* serta terciptanya preseden buruk yang dapat ditiru oleh oknum lain.
Oleh karena itu, penting bagi pihak berwenang seperti Inspektorat Daerah dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit dan investigasi menyeluruh. Proses ini harus dilakukan secara objektif dan transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Jika terbukti, maka pelaku harus diberikan sanksi tegas, baik secara administratif maupun pidana, sebagai bentuk efek jera.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga perlu melakukan evaluasi sistem penyaluran insentif agar lebih akuntabel, misalnya melalui mekanisme transfer langsung kepada penerima manfaat atau sistem digital yang meminimalisir intervensi pihak tertentu.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa dana publik adalah amanah, bukan ruang untuk disalahgunakan. Terlebih lagi, ketika yang menjadi korban adalah para guru ngaji—figur yang selama ini mengabdi dengan tulus untuk membangun moral masyarakat. Maka setiap bentuk pemotongan atau penyimpangan bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai nilai-nilai keadilan dan etika dalam penyelenggaraan pemerintahan.

