Karawang||Tinta Merah Net|| Rengasdengklok,dikenal sebagai Kota Pangkal Perjuangan karena peristiwa bersejarah 16 Agustus 1945. Di sini, para pemuda merebut Soekarno-Hatta untuk mempercepat Proklamasi Kemerdekaan RI. *Tugu Proklamasi* menjadi simbol kebanggaan nasional, mengingatkan perjuangan kemerdekaan yang membentuk bangsa.
seperti disinggung inisial (D) dari Pemuda Desa Rengasdengklok Selatan pada 28 Januari 2026, area Bojong Tugu malam hari kini tercemar aktivitas negatif. Warung-warung dikeluhkan jadi tempat nongkrong dengan musik menggelegar, di mana wanita di bawah umur berpakaian seksi berjejer. Transaksi diduga difasilitasi “germo” atau “joki” via aplikasi seperti MiChat, berujung prostitusi ABG di penginapan atau kosan. Ini merusak warisan sejarah, mengubah simbol perjuangan jadi ajang eksploitasi anak.

Menurut Ketua Lembaga Bantuan Hukum Baki-Gemuk Rikal Lesmana Secara nasional, pencemaran ini ironis: kota suci kemerdekaan jadi sarang prostitusi di bawah umur, melanggar UU Perlindungan Anak (UU No. 35/2014) dan berpotensi pidana prostitusi (UU No. 1/2023 KUHP Nasional). Citra Karawang sebagai destinasi wisata sejarah terancam, apalagi di era digital di mana isu ini mudah viral.
Setuju dengan seruan tokoh pemuda: *Satpol PP, Polsek Rengasdengklok, dan Polres Karawang* harus sidak malam hari. Razia warung tanpa izin, tangkap pelaku tanpa KTP yang nongkrong larut, dan tutup aplikasi/jaringan germo. Kolaborasi dengan Kemenag, Dinas Sosial, dan masyarakat bisa cegah ini. Mari jaga Rengasdengklok tetap bersih sebagai kebanggaan bangsa!

