
KARAWANG | Tinta Merah Net- Praktik pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Karawang kembali menjadi sorotan tajam. Salah satu kasus mencuat di sebuah desa Amansari Kecamatan Rengasdengklok, yang setiap tahun mengalokasikan penyertaan modal dari Dana Desa dengan jumlah signifikan, namun hingga kini keberadaan dan aktivitas usahanya masih tidak jelas.(19/5/26)
Berdasarkan data yang dihimpun, selama enam tahun terakhir desa tersebut telah mengalokasikan dana penyertaan modal BUMDes sebagai berikut:
Total selama periode , dana penyertaan modal yang telah digelontorkan mencapai sekitar mendekati Rp 270 juta jika dihitung penuh), semuanya bersumber dari Dana Desa.
Meski anggaran terus dikucurkan setiap tahun, warga mempertanyakan apakah BUMDes tersebut benar-benar ada dan beroperasi sebagaimana mestinya. Di lapangan, tidak ada informasi jelas terkait bentuk usaha, laporan keuangan, maupun manfaat yang dirasakan oleh masyarakat.
Selain itu, pergantian pengurus BUMDes disebut hanya berputar di lingkaran keluarga kepala desa. Jabatan direktur pernah dipegang menantu kepala desa, kemudian berpindah ke anaknya, lalu ke anaknya yang lain. Pergantian ini tidak diiringi dengan transparansi kinerja atau perbaikan tata kelola usaha.
Ketua LBH Baki Gemuk Rikal Lesmana menegaskan bahwa permasalahan ini bukan sekadar tanggung jawab kepala desa, BPD, atau camat, tetapi juga Bupati Karawang, Inspektorat Daerah, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
“Penyertaan modal BUMDes ini adalah uang negara. Kalau setiap tahun ratusan juta rupiah dikucurkan tapi keberadaannya tidak jelas, maka ini adalah bentuk kelalaian pengawasan yang sangat serius,” tegas Rikal Lesmana
LBH Baki Gemuk Rikal Lesmana telah mengajukan Gugatanterhadap Pemerintah Kabupaten Karawang di Pengadilan Negeri Karawang, terdaftar dengan nomor perkara 105/Pdt.G/2025/PN Kwg. Gugatan ini menuntut pertanggungjawaban pemerintah daerah atas lemahnya pembinaan dan pengawasan dana penyertaan modal BUMDes yang rawan disalahgunakan.
Kasus di Amansari ini disebut hanyalah contoh kecil dari persoalan yang diduga terjadi di banyak desa di Kabupaten Karawang. “Kalau satu desa saja sudah ratusan juta setiap tahun, kita bisa bayangkan berapa besar potensi kerugian negara di seluruh kabupaten. Ini harus dihentikan,” kata Rikal Lesmana

