
Tanggamus,Lampung–Tinta Merah Net-Dugaan perselingkuhan mencuat dan menjadi perhatian publik setelah beredarnya informasi mengenai hubungan tidak wajar antara seorang ASN Bendahara keuangan Rumah sakit umum daerah kota agung Tanggamus, berinisial D dengan seorang pria yang juga berdinas Dirumah sakit setempat sebagai pegawai honorer,berinisial EY yang diduga sebagai pihak ketiga dalam rumah tangga Bendahara keuangan RSBM dengan suaminya.
Lebih memprihatinkan lagi, berdasarkan informasi keterangan sumber internal Saat dikonfirmasi Media Selasa 20/01/2026, Diketahui Bendahara Keuangan RSBM D, Masih memiliki Suami Sah yang juga Seorang aparatur sipil negara (ASN) Berdinas di Pemprov Lampung, sementara si pria berinsial EY yang diduga selingkuhan D,.bersetatus Duda paska bercerai dengan istrinya ucap sumber.
Sumber melanjutkan Hubungan D dengan EY memang telah lama terjalin dan menjadi buah bibir diruang lingkup, rumah sakit umum daerah batin mangunang, sumber tak lain adalah teman satu kantor D Dan EY, kami rekan kerja kedua nya Risih dengan D dan EY prilaku mereka sudah lama kami ketahui namun malas untuk ikut campur, tapi sekarang sudah tak bisa dibiarkan karna ini sudah diluar batas.
D merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sementara EY pegawai honor biasa bersetatus duda, di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanggamus, D saat ini bertugas di dirumah sakit umum daerah batin mangunang ,menjabat posisi strategis Sebagai Bendahara Keuangan, hubungan asmara D dan EY tersebut tidak hanya menjadi persoalan personal rumah tangga, namun juga menyeret isu etika dan disiplin aparatur sipil negara, sebagaimana diatur dalam ketentuan kepegawaian ujar Sumber.
Ditempat terpisah awak media mencoba hubungi bendara Rumah sakit umum daerah batin mangunang (RSBM), melalui Sambunga telefon seluler, minggu 25/02/2026, namun tidak tanggapan sampai berita ini diterbitkan D dan EY Memilih bungkam.
Terkait ASN yang terbukti berselingkuh telah di atur dalam,
Undang-undang ASN (Aparatur Sipil Negara) tidak secara eksplisit menyebut “perselingkuhan”, namun mengaturnya melalui pelanggaran disiplin berat yang melanggar kode etik dan kewajiban menjunjung kehormatan PNS, terutama mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang merupakan turunan dari UU Nomor , 5 Tahun 2014 tentang ASN dan aturan terkait seperti PP No. 45 Tahun 1990. Hukuman bisa berupa penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian tidak dengan hormat, tergantung berat ringannya pelanggaran dan dampak terhadap citra negara/pemerintah. (TOMI)

