
Bekasi–Tinta Merah Net— Penghormatan terhadap Bendera Merah Putih sebagai simbol kedaulatan negara kembali tercoreng. Awak media menemukan Bendera Merah Putih dalam kondisi sobek, Kusam, dan tidak layak pakai tetap dikibarkan di halaman Kantor Desa Sukakarsa, Kecamatan Sukakarya Kabupaten Bekasi.(08/1/26)
Fakta tersebut menimbulkan pertanyaan serius, sebab pengibaran bendera negara dalam kondisi rusak secara tegas dilarang oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Dalam Pasal 24 huruf c, disebutkan bahwa setiap orang dilarang mengibarkan bendera negara yang robek, rusak, luntur, kusut, atau kusam.
Lebih jauh, Pasal 67 huruf b mengatur bahwa pelanggaran atas ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan atau denda.
Ironisnya, dugaan pelanggaran hukum ini justru terjadi di kantor pemerintahan desa, institusi yang seharusnya menjadi teladan dalam menegakkan aturan dan menanamkan nilai nasionalisme kepada masyarakat.
Alih-alih memberikan penjelasan, Kepala Desa Sukakarsa memilih bungkam.
Sikap diam tersebut dinilai memperburuk persoalan. Sebagai pejabat publik, kepala desa wajib bersikap terbuka dan kooperatif, terlebih ketika menyangkut dugaan pelanggaran undang-undang dan etika pemerintahan. Pembiaran simbol negara dalam kondisi rusak dinilai bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan bentuk pengabaian terhadap kehormatan negara.
Masyarakat pun mempertanyakan fungsi pengawasan pemerintah kecamatan dan instansi terkait. Mengapa pelanggaran yang kasat mata ini bisa terjadi tanpa tindakan? Apakah pembinaan aparatur desa berjalan sebagaimana mestinya, atau justru ada pembiaran sistematis?.
Warga mendesak Camat Sukakarya Inspektorat Kabupaten Bekasi serta instansi terkait untuk segera turun tangan, melakukan pemeriksaan, dan memberikan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Penghormatan terhadap Merah Putih bukan perkara sepele dan tidak bisa ditawar. Membiarkan bendera negara sobek tetap berkibar sama artinya dengan menormalisasi pelanggaran hukum dan merendahkan simbol kedaulatan bangsa.

