
Karawang||Tinta Merah Net-||Sikap Kepala Desa Jayamakmur, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, yang disebut-sebut sulit ditemui bahkan sampai “menghindar atau ngumpet di pinggir WC” saat awak media datang, jelas merupakan tindakan yang tidak patut dilakukan oleh seorang pejabat publik. Perilaku seperti itu bukan hanya mencoreng wibawa jabatan kepala desa, tetapi juga bertentangan dengan semangat *transparansi dan akuntabilitas pemerintahan desa* yang diamanatkan oleh Undang-Undang.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum Baki-Gemuk Rikal Lesmana Mengatakan Dalam konteks hukum, tindakan menghindar dari permintaan konfirmasi atau informasi publik bisa berpotensi *melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Pasal 2 ayat (1) UU tersebut dengan tegas menyebutkan bahwa “setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik.”* Artinya, seorang kepala desa berkewajiban memberikan informasi kepada masyarakat, termasuk kepada awak media yang menjalankan fungsi kontrol sosial dan jurnalistik.
Selain itu, ketertutupan yang berlebihan seperti ini bisa menimbulkan kecurigaan publik terhadap pengelolaan anggaran desa. Wajar bila kemudian pegiat transparansi dan LSM ikut menyoroti hal tersebut, sebab sikap menghindar justru mengesankan adanya sesuatu yang tidak ingin diketahui masyarakat. Padahal, jika kinerja dan pengelolaan dana desa berjalan baik dan sesuai aturan, tidak ada alasan bagi seorang kepala desa untuk menutup diri dari wartawan atau warga.
Dalam negara demokrasi, pejabat publik — terlebih lagi kepala desa — seharusnya menjadi figur yang terbuka, komunikatif, dan bertanggung jawab. Mereka adalah pelayan masyarakat, bukan sebaliknya. Menutup diri dari media justru memperburuk citra pemerintahan desa dan menggerus kepercayaan publik.
Sudah seharusnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang memberikan perhatian serius terhadap situasi ini. Jika benar terbukti bahwa kepala desa dengan sengaja menghindari media dan masyarakat, maka perlu ada pembinaan atau bahkan teguran resmi agar kejadian serupa tidak terulang.
Transparansi bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga pondasi kepercayaan publik terhadap pemerintah desa.
Menghindar bukan solusi — justru keterbukaanlah yang menjadi jalan menuju kepercayaan dan kemajuan bersama.

