Karawang||Tinta Merah Net||Dugaan rangkap jabatan di tubuh Pemerintah Kabupaten Karawang, khususnya terkait Kepala Bidang Kebudayaan Disparbud Karawang, Waya Karmila, S.Pd., MM., yang disebut juga menjabat sebagai Pimpinan Redaksi media Kidung Karawang, memang layak menjadi perhatian publik.((2/10/25)

Ada beberapa alasan:
Aspek Etika dan Netralitas ASN
Sebagai pejabat di lingkungan pemerintah, Waya Karmila terikat aturan etika dan disiplin ASN, termasuk larangan terlibat langsung dalam aktivitas bisnis maupun profesi lain yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Menjadi pimpinan redaksi media bisa menimbulkan bias, terutama bila media tersebut meliput kebijakan pemerintah daerah.
Potensi Konflik Kepentingan
Bila benar menjabat di dua posisi, dikhawatirkan muncul konflik kepentingan. Media sebagai fungsi kontrol sosial semestinya bebas dan independen. Jika dipimpin oleh pejabat aktif, ada risiko media tersebut tidak objektif atau justru digunakan sebagai alat pencitraan pemerintah.
Aspek Hukum dan Regulasi
Peraturan perundang-undangan tentang ASN maupun UU Pers sebenarnya sudah memberi garis tegas bahwa profesi wartawan, khususnya sebagai pimpinan redaksi, membutuhkan independensi penuh. Rangkap jabatan semacam ini bisa dianggap melanggar aturan kepegawaian maupun kode etik jurnalistik.
Transparansi dan Kepercayaan Publik
Publik berhak mengawasi dan mengkritisi karena hal ini menyangkut kepercayaan masyarakat baik kepada lembaga pemerintah maupun media. Jika dibiarkan, citra pemerintah daerah dan independensi pers bisa tercoreng.
Kesimpulannya, dugaan rangkap jabatan ini tidak bisa dianggap sepele. Pemerintah Kabupaten Karawang perlu memberikan klarifikasi resmi, sementara lembaga pengawas ASN dan Dewan Pers juga sebaiknya menindaklanjuti agar tidak menimbulkan preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan dan dunia pers di daerah.

