
Karawang –Tinta Merah Net- Plt Kepala Sekolah (Kepsek) SMP Negeri 7 Karawang Barat, (As) diduga memblokir nomor wartawan setelah munculnya pemberitaan di media online Tinta Merah Net terkait tempatnya bertugas.(6/5/26)
Salah satu perilaku kurang baik itu dilakukan oleh oknum kepala sekolah yang melakukan pemblokiran nomor wartawan WhatsApp (WA), bertujuan agar tidak dapat menghubunginya untuk pemberitaan selanjutnya.
Awak media ini berniat untuk mengkonfirmasi kembali berita kelanjutan terkait penggunaan anggaran dana BOS SMPN 7 Karawang Barat yang diduga banyak kejanggalan dalam penggunaannya. Namun dari pemberitaan pertama, sampai saat ini, Plt Kepsek SMPN 7 Karawang Barat Berinisial (AS)masih juga memblokir nomor wartawan.
PLT Kepala Sekolah SMPN 7 Karawang Barat (AS)diduga telah melanggar UU KIP no.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi publik (KIP) karena sangat perlu, apalagi dalam hal pengelolaan anggaran yang bersumber dari APBN agar masyarakat serta elemen yang ada mengetahui dan percaya terhadap kinerja penyelenggara negara khususnya tak terkecuali institusi pendidikan, sebab anggaran yang dikelolanya merupakan keuangan negara dan bukan keuangan pribadi.
Sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan UU No. 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bebas bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Sebelumnya, Ketua Lbh baki gemuk Rikal Lesmana, meminta Aparat Penegak Hukum (APH) yaitu Kejaksaan ataupun Kepolisian agar segera memeriksa penggunaan anggaran dana BOS SMPN 7 Karawang Barat yang diduga sarat penyimpangan dalam penggunaannya.
“Agar lebih jelas, aparat penegak hukum segera memanggil Kepala Sekolah SMPN 7 Karawang Barat (AS)untuk dilakukan pemeriksaan,” tegas Rikal Lesmana

