
Tanggamus, Lampung -Tinta Merah Net- Hari selasa tanggal 30 Maret 2026. Jagat media sosial di Kabupaten Tanggamus mendadak memanas. Sebuah pernyataan kontroversial Akun Facebook atas nama Ghina Firda Eljasmine, dari akunmemicu gelombang kemarahan di kalangan insan pers. Akun tersebut secara terbuka diduga merendahkan profesi jurnalis dengan menyebut istilah .
“wartawan ecek-ecek enggak ada kerjaan selain minta duit, kalau enggak dikasih mulai cari-cari berita yang tidak berguna kamu enggak berhenti kalau enggak kena dulu, postingan Setatus Fecebook Ghina Firda Eljasmine menambah kan dalam bahasa lampung, manusia mawad ngehalok ngeliak Pudak pengemis Berjalan ujar narasi yang dituliskan akun Facebook Ghina Firda EEljasmine, akun tersebut dinilai sebagai bentuk penghinaan terhadap marwah insan pers, unggahan akun tersebut, menyinggung dan melecehkan profesi watrtawan.
‎kemudian akun Fecebook Ghina Firda Enjasmine menghubungi Wartawan Tintamerah Net via chat messenger, iya mengatakan kamu ini wartawan-wartawan muka duit, enggak berhenti kamu ini kalau tidak di apain orang di tengah jalan, cuman pesan dari ayah ku,. ada waktu nya kalau memang ada keinginan mu sama ayah ku tunggu aja ayah ku pulang “, pesan ayah ku gitu ayah enggak ada pengaruh beritamu itu, kamu ini pengemis enggak ada malu dan enggak se pandangan lagi.
UU ITE (UU No. 11 Tahun 2008 yang diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016 dan UU No. 1 Tahun 2024) mengatur tentang informasi, transaksi elektronik, dan perbuatan yang dilarang di dunia maya. Pasal-pasal penting yang sering disorot mencakup penyebaran konten ilegal (pasal 27-29), akses ilegal (pasal 30), pencemaran nama baik, hingga ancaman kekerasan
pasal-pasal penting dalam UU ITE, khususnya terkait perbuatan yang dilarang dan ketentuan pidana:
1. Pasal-Pasal Perbuatan yang Dilarang (Konten Ilegal & Cybercrime)
Pasal 27 (UU 1/2024):Â Melarang penyebaran informasi elektronik yang melanggar kesusilaan (konten pornografi) atau memiliki muatan perjudian.
Pasal 27A (UU 1/2024): Melarang mendistribusikan informasi yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan maksud diketahui umum (pencemaran nama baik) pelaku dapat dikenai pasal Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.(TOMI)
”
‎

