Mon - Sat 8.00 - 17.00

Tak Terima ayah Nya Diberita Kan Anak Mantan Kakon Kandang Besi Lecehkan Profesi Wartawan

Tanggamus, Lampung -Tinta Merah Net- Hari selasa tanggal 30 Maret 2026. Jagat media sosial di Kabupaten Tanggamus mendadak memanas. Sebuah pernyataan kontroversial Akun Facebook atas nama Ghina Firda Eljasmine, dari akunmemicu gelombang kemarahan di kalangan insan pers. Akun tersebut secara terbuka diduga merendahkan profesi jurnalis dengan menyebut istilah .

“wartawan ecek-ecek enggak ada kerjaan selain minta duit, kalau enggak dikasih mulai cari-cari berita yang tidak berguna kamu enggak berhenti kalau enggak kena dulu, postingan Setatus Fecebook Ghina Firda Eljasmine menambah kan dalam bahasa lampung, manusia mawad ngehalok ngeliak Pudak pengemis Berjalan ujar narasi yang dituliskan akun Facebook Ghina Firda EEljasmine, akun tersebut dinilai sebagai bentuk penghinaan terhadap marwah insan pers, unggahan akun tersebut, menyinggung dan melecehkan profesi watrtawan.

Berita Lainnya  Heroik Empat Pemuda Asal Tanggamus Gagal Kan Aksi Pencurian Di Pringsewu

‎kemudian akun Fecebook Ghina Firda Enjasmine menghubungi Wartawan Tintamerah Net via chat messenger, iya mengatakan kamu ini wartawan-wartawan muka duit, enggak berhenti kamu ini kalau tidak di apain orang di tengah jalan, cuman pesan dari ayah ku,. ada waktu nya kalau memang ada keinginan mu sama ayah ku tunggu aja ayah ku  pulang “, pesan ayah ku gitu ayah enggak ada pengaruh beritamu itu, kamu ini pengemis enggak ada malu dan enggak se pandangan lagi.

Berita Lainnya  Dugaan Pemotongan Honor Guru Ngaji di Rengasdengklok Selatan, Cermin Krisis Integritas Aparatur Desa

UU ITE (UU No. 11 Tahun 2008 yang diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016 dan UU No. 1 Tahun 2024) mengatur tentang informasi, transaksi elektronik, dan perbuatan yang dilarang di dunia maya. Pasal-pasal penting yang sering disorot mencakup penyebaran konten ilegal (pasal 27-29), akses ilegal (pasal 30), pencemaran nama baik, hingga ancaman kekerasan

pasal-pasal penting dalam UU ITE, khususnya terkait perbuatan yang dilarang dan ketentuan pidana:
1. Pasal-Pasal Perbuatan yang Dilarang (Konten Ilegal & Cybercrime)
Pasal 27 (UU 1/2024): Melarang penyebaran informasi elektronik yang melanggar kesusilaan (konten pornografi) atau memiliki muatan perjudian.
Pasal 27A (UU 1/2024): Melarang mendistribusikan informasi yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan maksud diketahui umum (pencemaran nama baik) pelaku dapat dikenai pasal Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.(TOMI)

‎

Berita Lainnya  Diduga Disewakan Secara Ilegal, Lahan PJT II di Rengasdengklok Di Soroti??

TOP NEWS

NASIONAL

PERISTIWA

Bupati Bekasi Prioritaskan Perbaikan Akses Jalan Pertanian dan Penanganan Banjir

CIKARANG PUSAT | TINTAMERAH.NET | Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, menegaskan komitmennya untuk memperbaiki akses jalan menuju kawasan pertanian guna menunjang mobilitas petani dan...

Wakil Ketua DPRD Apresiasi Raihan WTP ke-9 Pemkab Bekasi

CIKARANG PUSAT | TINTAMERAH.NET | Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Budi Muhammad Mustofa, menyampaikan apresiasinya atas capaian membanggakan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang kembali meraih...
- Advertisement -spot_img

DAERAH

POLITIK

INDEKS

DPRD Karawang Apresiasi Program SEHATI, Soroti Manfaat Nyata untuk Masyarakat

KARAWANG | TINTA.NE Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten...

Bupati-Wabup Karawang Serahkan Beasiswa, Jaminan Ketenagakerjaan, dan Perpustakaan Digital Desa

KARAWANG | TINTAMERAH.NET |  Pemerintah Kabupaten Karawang terus menunjukkan...

Peringatan Harkitnas 2025 di Karawang: Bupati Aep Ajak Wujudkan Indonesia Kuat Lewat Kolaborasi dan Inovasi

KARAWANG | TINTAMERAH.NET | Pemerintah Kabupaten Karawang menggelar upacara...

Pemkab Karawang Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Sosialisasi Inpres 9/2025

KARAWANG | TINTAMERAH.NET |  Pemerintah Kabupaten Karawang mengikuti Rapat...

Tim Wasev Mabes TNI AD Tinjau Program TMMD ke-124 di Desa Mekarasih, Karawang

KARAWANG | TINTAMERAH.NET |  Program TNI Manunggal Membangun Desa...

Kriminal