Mon - Sat 8.00 - 17.00

SKANDAL JALAN RUSAK KADUDAMPIT: Rizal Pane Desak Pemkab Sukabumi Bertanggung Jawab, Ancaman Pidana 5 Tahun Mengintai!

SUKABUMI –Tinta merah.net Kemarahan masyarakat Desa Sukamaju dan Desa Cipetir, Kecamatan Kadudampit, akhirnya meledak. Jalan utama yang menjadi urat nadi ekonomi tersebut telah lama dibiarkan rusak parah dan kini berubah menjadi “jalur maut” yang kerap memakan korban kecelakaan.

Kondisi memprihatinkan ini memicu kecaman keras dari Ketua DPC PWRI Sukabumi Raya, Rizal Pane. Ia menuding Pemerintah Kabupaten Sukabumi dan Dinas Pekerjaan Umum (PU) telah abai dan tidak peka terhadap penderitaan rakyat.

“Negara Tidak Peduli, Rakyat Terpaksa Patungan”

Di lapangan, terlihat jelas ironi yang menyakitkan. Warga terpaksa menggalang dana swadaya, mengumpulkan uang receh untuk membeli material guna menambal lubang-lubang besar yang menganga. Padahal, perbaikan jalan tersebut seharusnya menjadi tanggung jawab penuh pemerintah daerah.

“Ini adalah tamparan keras bagi Bupati dan Dinas PU. Sangat memalukan ketika warga yang sudah taat membayar pajak harus mengeluarkan uang lagi demi fasilitas umum. Kemana perginya anggaran pemeliharaan? Jangan biarkan rakyat merasa dibiarkan saat keselamatan mereka terancam setiap hari,” tegas Rizal Pane.

Berita Lainnya  IWOI Indonesia Perkuat Kompetensi dan Soliditas di Hari Kebebasan Pers 2026

Ia menegaskan, kasus mobil terbalik dan pengendara motor yang jatuh hingga terluka parah bukan lagi isu sepele, melainkan bukti nyata kelalaian yang terjadi secara sistemik.

Ancaman Hukum Berat: KUHP Baru dan UU LLAJ

Rizal Pane mengingatkan bahwa berdasarkan aturan hukum yang berlaku, termasuk KUHP Nasional baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang efektif tahun 2026 serta UU LLAJ, pejabat yang lalai bisa dipidana.

Berdasarkan Pasal 434 KUHP Baru dan Pasal 273 UU No. 22 Tahun 2009, sanksi yang menanti sangat tegas:

– Luka Ringan/Kerusakan: Penjara maksimal 6 bulan atau denda Rp12 juta.

– Luka Berat: Pidana meningkat menjadi 1 tahun penjara atau denda Rp24 juta.

– Korban Meninggal Dunia: Ancaman penjara paling lama 5 tahun atau denda hingga Rp120 juta.

“Aturannya sangat jelas. Jika penyelenggara jalan tidak memberikan tanda atau rambu di jalan rusak, itu sudah tindak pidana. PWRI siap mendampingi warga untuk mengajukan gugatan class action atau laporan pidana jika perlu,” tambahnya.

Berita Lainnya  Tuntut Keadilan dan Netralitas, Kubu Tantan Sutandi Gelar Aksi di Depan Disporapar Kota Sukabumi

Suara Warga: Dari Doa hingga Ancaman Blokade

Keresahan ini juga disuarakan oleh berbagai elemen masyarakat setempat yang sudah muak dengan kondisi jalan:

– Tokoh Agama (H.A.S.): “Kami sudah berdoa berkali-kali agar pemimpin punya hati, tapi jalan tetap hancur. Banyak ibu-ibu jatuh hingga patah tulang. Swadaya ini adalah bentuk protes kami.”

– Tokoh Pemuda (R.D.): “Kami lelah dengan janji manis. Kami ‘ngamen’ demi membeli material karena tidak tega melihat kecelakaan terus terjadi. Jika tidak ada perubahan, pemuda siap melakukan blokade jalan total.”

– Guru (Ibu N.M.): “Saya khawatir melihat anak sekolah harus berjuang melawan lumpur. Baju kotor dan motor mogok menghambat proses belajar mereka. Apakah masa depan anak-anak harus dikorbankan?”

– Pedagang (Bpk. U.J.): “Ekonomi mati suri. Sopir angkutan enggan lewat, hasil panen sering busuk di jalan. Pemerintah seolah sedang memiskinkan warganya sendiri.”

Berita Lainnya  Momen Hardiknas 2026, Dr. Epul Saepul Tekankan Pentingnya Sinergi Dukung Program Pemerintah

PWRI Siap Kawal Hingga Tuntas

Rizal Pane juga menyoroti Pasal 24 ayat (2) UU LLAJ yang mewajibkan pemasangan rambu peringatan jika jalan belum bisa diperbaiki. Namun, hal tersebut tidak ditemukan di lokasi.

“Faktanya, di Kadudampit tidak ada perbaikan maupun rambu. Ini unsur kelalaian berat sesuai Pasal 359 dan 360 KUHP,” jelasnya.

PWRI Sukabumi Raya berkomitmen akan memberitakan kasus ini hingga ke tingkat nasional. Rizal mendesak Inspektorat dan aparat hukum untuk segera mengaudit anggaran Dinas PU.

“Jangan main-main dengan nyawa rakyat. Jika tidak ada tindakan cepat, siap-siap menerima aksi besar warga. Kami pastikan aspirasi rakyat didengar sampai ke pusat!” pungkas Rizal.

Dasar Hukum:

– UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP 2026) Pasal 434

– UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 24, 25, & 273

– PP No. 34 Tahun 2006

TOP NEWS

NASIONAL

PERISTIWA

Bupati Bekasi Prioritaskan Perbaikan Akses Jalan Pertanian dan Penanganan Banjir

CIKARANG PUSAT | TINTAMERAH.NET | Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, menegaskan komitmennya untuk memperbaiki akses jalan menuju kawasan pertanian guna menunjang mobilitas petani dan...

Wakil Ketua DPRD Apresiasi Raihan WTP ke-9 Pemkab Bekasi

CIKARANG PUSAT | TINTAMERAH.NET | Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Budi Muhammad Mustofa, menyampaikan apresiasinya atas capaian membanggakan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang kembali meraih...
- Advertisement -spot_img

DAERAH

POLITIK

INDEKS

DPRD Karawang Apresiasi Program SEHATI, Soroti Manfaat Nyata untuk Masyarakat

KARAWANG | TINTA.NE Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten...

Bupati-Wabup Karawang Serahkan Beasiswa, Jaminan Ketenagakerjaan, dan Perpustakaan Digital Desa

KARAWANG | TINTAMERAH.NET |  Pemerintah Kabupaten Karawang terus menunjukkan...

Peringatan Harkitnas 2025 di Karawang: Bupati Aep Ajak Wujudkan Indonesia Kuat Lewat Kolaborasi dan Inovasi

KARAWANG | TINTAMERAH.NET | Pemerintah Kabupaten Karawang menggelar upacara...

Pemkab Karawang Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Sosialisasi Inpres 9/2025

KARAWANG | TINTAMERAH.NET |  Pemerintah Kabupaten Karawang mengikuti Rapat...

Tim Wasev Mabes TNI AD Tinjau Program TMMD ke-124 di Desa Mekarasih, Karawang

KARAWANG | TINTAMERAH.NET |  Program TNI Manunggal Membangun Desa...

Kriminal