
Sukabumi | Tinta Merah.net – Pemerintah pada bulan Februari ini berencana akan menjadikan ribuan pegawai dapur MBG sebagai pegawai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).Sebanyak 32.000 pegawai dapur Makanan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelaksana Program Gizi (SPPG) akan diangkat sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Wacana tersebut sempat mengagetkan masyarakat dan dinilai kurang tepat.
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana membenarkan informasi tersebut. Pengangkatan PPPK bagi pegawai SPPG diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG.
Munculnya isu pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) akan diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) dengan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Ternyata tidak semua bisa diangkat, melainkan ada syarat atau kriteria yang harus dipenuhi.
Badan Gizi Nasional (BGN) menjelaskan isu tersebut muncul karena penafsiran yang dianggap keliru terhadap pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dilansir dari berbagai sumber yang ada.Wakil Kepala BGN Nanik S Deyang, menjelaskan pegawai SPPG yang diangkat sebagai PPPK adalah pegawai inti dengan fungsi strategis, mencakup Kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan.
“Yang dimaksud pegawai SPPG dalam konteks PPPK adalah jabatan inti yang memiliki fungsi teknis dan administratif strategis, yaitu Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan. Di luar itu, termasuk relawan, tidak masuk dalam skema pengangkatan PPPK,” ujar Nanik dalam keterangannya, dikutip dari berbagai sumber pada kamis 15/01/2026.
“Peran relawan sangat krusial dalam mendukung keberhasilan program, tetapi secara regulasi mereka tidak termasuk dalam kategori pegawai yang diangkat sebagai PPPK. Ini sudah dirancang sejak awal agar program tetap inklusif dan berkelanjutan,”pungkasnya.
Rinto,W.
Ginting.

