
SUKABUMI –Tinta merah.net- Proyek pembangunan menara telekomunikasi (Tower) yang berlokasi di Kampung Ciburial, RT 56/RW 11, Desa/Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, kini menjadi sorotan. Pembangunan ini diduga kuat melanggar aturan yang berlaku dan dinilai mengabaikan keselamatan warga di sekitar lokasi.
Keberadaan tower yang sudah berdiri setinggi puluhan meter itu memicu kegelisahan masyarakat. Warga mempertanyakan transparansi sosialisasi dan kelengkapan izin resmi dari Pemerintah Daerah (Pemda). Warga merasa tidak mendapatkan penjelasan yang jelas sejak awal rencana pembangunan digulirkan.
Seorang warga yang akrab disapa Pak Mandor menceritakan, dirinya pernah didatangi seseorang berinisial AB yang meminta tanda tangan dan fotokopi KTP.
“Saya pernah didatangi AB untuk meminta tanda tangan. Saat saya periksa kertasnya dengan teliti, saya kaget karena di situ sudah ada tiga nama dan tanda tangan warga lain,” ungkap Mandor.
Menurutnya, pengumpulan tanda tangan ini dilakukan secara door to door tanpa ada rapat atau sosialisasi terbuka di tingkat RT, RW, maupun Desa. Hal ini menimbulkan kecurigaan seolah-olah ada hal penting yang ditutupi.
“Dia menjanjikan uang Rp300.000, tapi tidak menjelaskan secara detail untuk apa tanda tangan itu. Uangnya baru diterima pada sore harinya,” tambahnya.
Kondisi ini memicu kemarahan warga hingga akhirnya tower tersebut sempat disegel secara mandiri oleh masyarakat. Penyegelan itu merupakan bentuk protes atas ketidakjujuran pihak pengembang.
“Warga merasa dibohongi, makanya disegel. Kemudian dibahas di balai desa, pihak pengembang yang diwakili Arif Nurahman berjanji akan memenuhi tuntutan warga asalkan segel dibuka agar pekerjaan bisa dilanjutkan,” jelasnya.
Perlu diketahui, pembangunan tower BTS di dekat pemukiman memiliki standar ketat demi menjaga kesehatan dan keselamatan warga. Ada sejumlah syarat teknis dan administratif yang wajib dipenuhi pengembang sebelum membangun, antara lain:
– Kelayakan teknis kekuatan dan stabilitas konstruksi.
– Sertifikat K3, Nomor Induk Berusaha (NIB), legalitas usaha, SKRK, dan bukti pajak (PBB).
– Persetujuan minimal 75% warga di radius tertentu sesuai Pasal 37 Permen No. 02/2008.
– Memiliki IMB/PBG, dokumen lingkungan (UPL & UKL), serta rekomendasi tata ruang dari BAPENDA.
– Jarak aman dari radiasi minimal 6 hingga 10 meter dari pemukiman dan memiliki AMDAL sesuai UU No. 32 Tahun 2009.
Hingga saat ini, masih menjadi tanda tanya apakah pihak pengembang telah memenuhi seluruh syarat hukum tersebut atau hanya mengedepankan janji manis demi kepentingan sendiri.
Berdasarkan pantauan di lapangan, terlihat banyak perizinan yang belum dilengkapi. Oleh karena itu, kami meminta instansi terkait untuk segera menindaklanjuti kasus ini. Jangan sampai pembangunan yang diduga ilegal ini terus berjalan dengan mengorbankan aturan dan hak-hak warga Kampung Ciburial.
Gintings

