
Tanggamus, Provinsi Lampung-Tinta Merah Net- Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengeluarkan peraturan yang melarang sekolah menjual buku Lembar Kerja Siswa (LKS) secara langsung kepada siswa. Larangan ini didasarkan pada beberapa alasan penting.
Beban Keuangan Orang Tua Siswa yakni, menjadi beban tambahan bagi orang tua siswa. Hal ini dapat mengurangi akses pendidikan bagi siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Akan tetapi peraturan dan larangan Kemendikbud diabaikan oleh PLT kepsek SD Negri 1 wonosobo, kecamatan wonosobo, Kabupaten Tanggamus,. Dari hasil wawancara kepada beberapa narasumber orang tua siswa Di SDN 1 wonosobo menyatakan jika anaknya diwajib kan oleh pihak sekolah membeli buku LKS seharga Rp Rp.120 rupiah oleh guru nya.
dari hasi wawancara dari beberapa wali murid SDN 1 wonosobo, ditemukan fakta yang mengarah dugaan pungli dengan dalih pembelian LKS sumber mengatakan diduga PLT kepsek SDN 1 wonosobo Misrinah mendapat komisi dari hasil penjualan LKS, yang mana semua siswa wajib membayar buku LKS sebanyak 4 buku sebesar Rp120 rupiah ungkap nya.
Lebih lanjut Wali Murid “Buku LKS beli pak Rp.120 (seratus dua puluh ribu rupiah) kalau perbiji nya 30 ribu ” Ujar wali murid yang menirukan bahasa anak nya saat meminta uang untuk bayar LKS, itu yang disampaikan oleh anak saya ujar wali murid.tutup wali murid
Di tempat terpisah awak media mengkonfirmasi kepala PLT kepala sekolah SD Negri 1 wonosobo, Misrinah Via telefon seluler chat whatsapp sabtu 18 April 2026, iya mengata kan Bahwa di sekolah nya tidak ada pungli penjualan LKS.
“Adanya dugaan praktik jual beli LKS yang mana telah menyalahi aturan larangan tersebut diatur tegas dipasal 181a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, yang menyatakan pendidik dan tenaga kependidikan, baik perorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, LKS bahan ajar, perlengkapan bahan ajar disatuan pendidikan.
” Sementara itu pelaku pungli dapat dijerat undang-undang dan pasal pidana
Pelaku pungutan liar (pungli) dapat dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan (ancaman 9 bulan penjara)
Pasal 12 huruf e UU Tipikor (penjara 20 tahun) atau Pasal 423 KUHP untuk PNS/pejabat (penjara hingga 6 tahun)

