KARAWANG | TINTAMERAH.NET – Proyek pembangunan ruang kelas baru di SMPN 5 Klari, Kabupaten Karawang, disorot publik. Pasalnya, sejumlah pekerja di lokasi proyek terlihat bekerja tanpa mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm dan sepatu. Bahkan, sebagian dari mereka tampak bertelanjang kaki di tengah medan kerja yang berbahaya. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius terkait pelanggaran terhadap standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa lokasi proyek dipenuhi tumpukan puing kayu bertancap paku serta tanah licin akibat hujan. Meski berisiko tinggi, para pekerja masih tetap beraktivitas tanpa perlindungan dasar yang memadai. Situasi ini tak hanya mencerminkan kelalaian pelaksana proyek, tapi juga lemahnya pengawasan dari pihak terkait.
Berdasarkan informasi dari papan proyek di lokasi, pembangunan tersebut merupakan pekerjaan Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor Pembangunan Ruang Kelas Baru yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Karawang. Proyek ini berlokasi di SMPN 5 Klari, dengan nilai kontrak sebesar Rp 343.591.500 (tiga ratus empat puluh tiga juta lima ratus sembilan puluh satu ribu lima ratus rupiah). Penyedia jasanya adalah CV. Cariu Indah, dengan waktu pelaksanaan selama 90 hari kalender, bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025.
Tim TINTAMERAH.NET menemui salah satu penanggung jawab lapangan yang mengakui bahwa APD sempat tersedia, namun kini sudah tidak ada lagi seiring pergantian pekerja.
“Pembangunan ini sudah hampir empat bulanan. Dulu kita pernah sediakan APD, tapi karena pekerja lama sudah pulang, safety nya ikut hilang. Kita akan ajukan lagi ke pelaksana,” ujar E singkat saat diwawancarai di lokasi, Senin (28/7/2025).
Pernyataan tersebut dinilai tidak cukup untuk membenarkan kondisi di lapangan, mengingat proyek ini dibiayai dari uang negara. Proyek pemerintah seharusnya menjadi contoh dalam penerapan K3, bukan malah abai terhadap keselamatan tenaga kerja.
Sebagai catatan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER.08/MEN/VII/2010 tentang APD mewajibkan penyedia jasa konstruksi untuk memastikan pekerja menggunakan perlengkapan pelindung. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi administrasi, denda, bahkan pidana.
Pemerintah daerah dan Dinas Tenaga Kerja diminta segera turun tangan dan melakukan inspeksi mendadak. Proyek senilai ratusan juta rupiah ini tidak hanya menyangkut kualitas bangunan, tapi juga menyangkut nyawa pekerja di dalamnya.

