
Sukabumi | Tinta Meran.net – Suasana haru dan keprihatinan menyelimuti halaman Mapolres Palabuhanratu Sukabumi pada Senin (29/12), Polres Sukabumi menggelar Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat personel yang diberhentikan dari keanggotaan Polri.
Proses PTDH telah melalui tahapan panjang, termasuk pemeriksaan dan sidang kode etik sesuai ketentuan hukum yang berlaku di tubuh Polri,01/01/2026.
Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian memimpin langsung upacara tersebut. Ia juga menegaskan bahwa keputusan pemecatan bukanlah kebanggaan institusi, melainkan bentuk komitmen menjaga marwah dan integritas Polri.
“Upacara PTDH ini menjadi pengingat bahwa setiap anggota Polri wajib menjunjung tinggi disiplin, integritas, dan profesionalisme,” tegasnya.
“Ini adalah konsekuensi atas pelanggaran berat yang tidak bisa ditoleransi,”
Peristiwa ini menjadi cermin bagi seluruh personel agar tidak mengulangi kesalahan serupa, terlebih di tengah meningkatnya ekspektasi publik terhadap institusi kepolisian
Jadikan ini sebagai bahan introspeksi. Laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, menjunjung Tribrata dan Catur Prasetya, serta berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat”
“Melalui penegakan aturan yang konsisten, Polres Sukabumi menegaskan komitmennya mewujudkan Polri Presisi yang bermoral dan dipercaya masyarakat,” pungkasnya. ( Ginting/Rin )

