
SUKABUMI –Tinta Merah Net- Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi yang terletak di Komplek Pusbangdai Cikembar dikabarkan disegel oleh pihak kontraktor lokal, Sabtu (11/4/2026).
Tindakan penyegelan ini dilakukan sebagai bentuk protes keras dan kekecewaan mendalam lantaran pembayaran untuk pekerjaan paving blok hingga saat ini belum dilunasi oleh pihak terkait.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dari total nilai keseluruhan pekerjaan, kontraktor mengaku baru menerima pembayaran sekitar 30 persen. Sementara itu, sisa tunggakan yang belum diselesaikan mencapai angka kurang lebih Rp165 juta.
Tak hanya itu, pelaksana pekerjaan juga merasa dipermainkan karena kerap “dipingpong” saat menagih haknya. Mereka kesulitan mendapatkan kejelasan, baik saat menagih ke pihak kontraktor utama maupun panitia pembangunan MUI, hingga saat ini belum ada titik terang mengenai pertanggungjawabannya.
Aksi penyegelan ini akan tetap dilakukan dan tidak akan dibuka selama belum ada kepastian hukum serta janji pelunasan yang jelas dari pihak yang bertanggung jawab. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak terkait
GTS

