Karawang-Tinta Merah Net-Kasus proyek pembangunan saluran drainase di Dusun Bedeng, Desa Kutajaya, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, jelas menunjukkan lemahnya pengawasan dari pihak Dinas PUPR Kabupaten Karawang. Pengakuan langsung dari mandor pelaksana proyek bahwa pekerjaan tidak mengikuti spesifikasi teknis, seperti tidak melakukan pengeringan dan tidak menggunakan pasir urug sebagai dasar U-ditch, merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap standar konstruksi.(05/11/25)
Pelanggaran tersebut bukan hanya berdampak pada kualitas dan ketahanan bangunan drainase, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan negara karena pekerjaan dilakukan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah disepakati. Pengerjaan yang dilakukan pada malam hari tanpa pengawasan yang memadai semakin memperkuat dugaan bahwa proyek ini tidak transparan dan sarat dengan praktik asal-asalan.
Menurut Ketua Lembaga Bantuan Hukum Baki-Gemuk Rikal Lesmana Sikap Dinas PUPR yang terkesan menutup mata terhadap persoalan ini patut disesalkan. Seharusnya, dinas terkait segera turun ke lapangan, melakukan pemeriksaan menyeluruh, dan memberikan sanksi tegas kepada pihak pelaksana jika terbukti melanggar
ketentuan teknis. Masyarakat berhak mendapatkan infrastruktur yang berkualitas dan sesuai standar, bukan proyek yang dikerjakan setengah hati hanya demi mengejar target waktu atau keuntungan semata. Transparansi dan akuntabilitas harus ditegakkan agar kasus serupa tidak terus berulang di Kabupaten Karawang.

