
Tanggamus, Lampung-Tinta Merah Net Saat dikonfirmasi awak media melalui telefon seluler whatsapp 25/01/2026 inspektur, Inspektorat Tanggamus, Gustam Afriyansyah, S.Sos., M.M.,mengatakan
Terkait adanya informasi dugaan seorang ASN di RSBM yang menjalin hubungan dengan seorang tenaga kesehatan di Lingkungan RSBM yang masih memiliki Suami yang sah maka inspektorat akan ber kordinasi dengan manajemen RSBM guna mendapatkan informasi kebenaran tentang dugaan tersebut.
Jika Dari Hasil pemeriksaan Nanti kami ditemukan, informasi adanya kebenaran dari informasi yang dimuat dalam pemberitaan media maka inspektorat akan melakukan pemeriksaan khusus terkait indikasi itu, tapi jika tidak benar informasi yang dimuat media maka tidak diteruskan ke pemeriksaan khusus dan hanya sebatas klarifikasi saja ujar inspektur.
seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam perselingkuhan dapat menghadapi konsekuensi serius, termasuk pemberhentian dari jabatannya. Hal ini menunjukkan perilaku pribadi ASN tidak dapat dipisahkan dari tanggung jawab moral dan etikanya sebagai pelayan masyarakat.
ASN yang terlibat dalam perselingkuhan melanggar beberapa ketentuan hukum, baik dari segi pidana maupun disiplin kepegawaian.,Hukum Pidana (Pasal 284 KUHP)
Perselingkuhan dapat dikategorikan sebagai perzinaan, yang diatur dalam Pasal 284 KUHP. Perzinaan terjadi jika salah satu atau kedua pihak sudah menikah dan melakukan hubungan seksual di luar pernikahan. Dalam hukum pidana, ini merupakan delik aduan, artinya proses hukum hanya dapat berjalan jika pasangan sah melaporkan perbuatan tersebut. Jika terbukti, pelaku dapat dikenakan pidana penjara maksimal 9 bulan (TOMI)

