
Lampung||Tinta Merah Net-||Menanggapi Pemberitaan di media online inspektur, inspektur inspektorat Tanggamus, Gustam Afriyansyah, S.Sos., M.M. menegaskan kamis 15/01/2026 Terkait informasi tentang dugaan mark-up dana desa tahun 2024 pada pekon padang ratu kecamatan limau, inspektorat akan menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan klarifikasi kepada kepala pekon padang ratu.(15/01/26)
untuk mendapatkan fakta yg sebenarnya, untuk langkah awal kami akan melakukan penelaahan terhadap informasi tersebut dari hasil penelaahan baru bisa kami simpulkan apakah akan dilakukan audit investigasi atau tidak dikarenakan tidak terbukti.
Terima kasih atas informasinya secepatnya akan ditindaklanjuti oleh inspektorat kabupaten tanggamus.
Adapun poin” Yang dimuat dalam pemberitaan,.Anggaran Dana desa tahun 2024 yang di Mark, up, Anggaran Dana Desa (ADD) Pekon Padang Ratu Kecamatan Limau yang Diduga Mark’Up
Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, Rp. 174.450.000.-
Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Rp. 39.600.000.-
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani.
Rp. 65.909.000.-
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp. 59.152.000.
Gustam menambahkan,. Bila mana nanti Dari hasil analisa dan telaah awal, ditemukan Kejanggalan dalam Realisasi Dana Desa tahun 2024 seperti yang dimuat media online
Setelah melakukan penelaahan, uji, dan klarifikasi, dan kami menemukan indikasi yang mengarah pada potensi penyimpangan,” kata Gustam.
Inspektorat akan menurunkan tim khusus untuk melakukan audit investigasi ke Pekon padang Ratu kecamatan . Tim ini akan bertugas untuk mengumpulkan bukti-bukti yang lebih kuat dan mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya terkait pengelolaan Dana Desa.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat Tanggamus, mengingat Dana Desa seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan dan pembangunan di tingkat desa.
Jika terbukti ada penyimpangan, tindakan hukum yang tegas harus diambil untuk memberikan efek jera dan memastikan pengelolaan Dana Desa yang lebih transparan dan akuntabel* (TOMI)

