
Lampung- Tinta Merah Net– Sejumlah wali murid Di SMP Negri 1 Semaka mengeluarkan keluhan terkait pungutan yang diberi nama sumbangan,dengan dalih uang pembangunan meski Gubernur Lampung Telah mengeluar kan edaran pungli atau sumbangan dengan dalih apapun tidak diperkenankan
Salah satu narasumber menyampaikan bahwa besaran sumbangan untuk untuk uang pembangun di SMP Negri 1 Kecamatan Semaka,per siswa sebesar Rp 200 rupiah total siswa diperkirakan mencapai sekitar 563 orang. total keseluruhan siswa sebanyak 563 orang. Jika dikalikan rata-rata 200 ribu rupiah maka total uang bisa terkumpul menncapai Rp 112.600.000 rupiah, ungkapnya orang tua murid pada jum, T (10/04/2026).unkap nya
“orang tua murid menambahkan Namanya sumbangan kok dipatok dan diwajibkan. Ini bukan sumbangan,” ucap salah satu wali murid yang tidak ingin disebutkan namanya. “Hal ini terjadi meskipun Gubernur Lampung melalui telah mengeluarkan larangan terhadap segala bentuk pungutan uang atas nama komite atau sumbangan di satuan pendidikan negeri maupun swasta. Kejadian ini juga dikatakan telah berlangsung bertahun-tahun.
“seolah tak mengindahkan larangan Dan edaran dari Gubernur Lampung, untuk tidak melakukan pungutan dengan alasan apapun, Padahal larangan pungutan sudah ada, tapi ini masih saja terjadi di SMP Negri 1 Semaka ini ,” ungkap orang tua murid . orang tua murid juga mengaku bahwa iuran tersebut datang langsung atas perintah dari kepala sekolah Pak BUDIONO tutur nya.
”Kepala SMPN Negri 1 Semaka, BUDIONO saat dikonfirmasi melalui pesan singkat chat WhatsApp, Jum, at (10/04/2026) tidak memberikan jawaban. “Hingga berita ini di terbitkan kepala sekolah SMP Negri 1 semaka BUDIONO belum memberikan klarifikasi.
”Sementara itu Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal melarang sekolah membebani orang tua/wali murid dengan memungut iuran dalam bentuk apapun untuk membiayai acara perpisahan atau wisuda Perpisahan atau sebutan lainnya tidak dijadikan kegiatan wajib.
Pelaksanaannya dilakukan secara sederhana dengan mengutamakan kebersamaan, kekeluargaan, dan apresiasi kepada peserta didik Hal itu, tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 73 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perpisahan/Wisuda Peserta Didik pada Satuan Pendidikan di Provinsi Lampung. Surat edaran yang ditujukan ke Bupati/Walikota se-Provinsi Lampungn dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung itu, diteken oleh Gubernur Lampung pada 10 Apri.
”UU Tipikor Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Pungli oleh oknum aparatur sipil negara (ASN) atau pejabat publik dianggap sebagai korupsi/gratifikasi.
UU No. 20 Tahun 2001 (perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999): Pasal 12 menyebutkan penerima gratifikasi/pungli dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar (TOMI)

