
Tanggamus,Provinsi Lampung- Tinta Merah Net- Inspektorat segera panggil oknum ketua Forum PKBM Kabupaten Tanggamus, terkait adanya dugaan pungli uang kas atau uang kebersamaan kepada Kepada pengurus PKBM se Kabupaten Tanggamus, sat dikonfrmasi media Melalui sambungan telpon, chat whatsapp senin 13 April 2026 sekertaris inspektorat Tanggamus, Gustam Apriyanayah mengatakan, terkait informasi yang dimuat media online Tintamerah, terkait indikasi pungli Bantuan opersional pendidikan sebesar 5% oleh ketua Forum PKBM Tanggamus pihak nya akan segera memanggil oknum kepala sekolah. Ujar nya
“Sekertaris Inspektorat Gustam Apriyanayah menambah kan Terkait adanya dugaan Pungli oleh oknum ketua Forum PKBM engan modus sumbangan sebesar 5% maka inspektorat Tanggmaus, segara layangkan pangglilan Resmi Terhadap yang bersangkutan, kami akan melakukan telaahan Terkait hal tersebut dan melakukan klarifikasi kepada oknum Ketua Forum Pusat kegiatan belajar masyarakat Tanggamus (MUFLIHUN) untuk mendapatkan informasi dan data awal yang nanti sebagai bahan dalam penelaahan permasalahan tersebut, Jika dari hasil penelaahan ditemukan adanya indikasi kebenaran dari informasi yang dimuat media tersebut maka tidak menutup kemungikinan kami akan lakukan audit investigasi Lapangan tutup nya.
Pelaku pungutan liar (pungli) di Indonesia dapat dijerat sanksi pidana penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar, berdasarkan UU Tindak Pidana Korupsi. Sanksi lain mencakup Pasal 368 KUHP (pemerasan) dengan penjara hingga 9 tahun, serta sanksi administratif (pemecatan/penurunan jabatan) bagi ASN. bagi pelaku pungli pejabat penyelengara /pegawai negeri sipil (PNS) dapat dipidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun hingga 20 tahun, dengan denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar (TOMI)

