
Karawang–Tinta merah net – Dugaan pemotongan honor guru ngaji kembali mencuat di Dusun Bojong Karya 2, Desa Rengasdengklok Selatan, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang. Praktik yang diduga dilakukan oleh oknum kepala dusun (Kadus) ini menuai kecaman keras karena dinilai melanggar hukum dan mencederai hak para pengabdi keagamaan.
Sejumlah guru ngaji yang terdampak di antaranya Edi Junaidi (RT 08), Kartubi (RT 08), Ahmad Rifai (RT 09), Solehudin (RT 10), Romli, Siti Mariam (RT 07), dan Nakun (RT 11). Mereka disebut-sebut tidak menerima honor secara utuh, padahal besaran yang seharusnya diterima mencapai Rp1.500.000 per orang.
Padahal, honor guru ngaji merupakan hak penuh yang tidak dapat dikurangi dengan alasan apa pun. Program insentif ini merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah Kabupaten Karawang terhadap para tokoh keagamaan yang telah berkontribusi dalam membina masyarakat di bidang spiritual dan pendidikan agama.
Jika benar terjadi pemotongan, maka hal tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 26 ayat (4), kepala desa dan perangkatnya wajib melaksanakan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta bebas dari praktik penyalahgunaan wewenang.
Selain itu, tindakan tersebut juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terutama terkait penyalahgunaan jabatan untuk keuntungan pribadi yang merugikan keuangan negara atau daerah.
Tidak hanya itu, dalam perspektif administrasi pemerintahan, dugaan pemotongan ini juga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menegaskan bahwa setiap penggunaan anggaran harus tepat sasaran dan tidak boleh diselewengkan.
Program insentif guru ngaji di Karawang sendiri berada di bawah arahan Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, bersama Asisten Daerah I Setda Karawang, Ridwan Salam. Program ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mendukung kesejahteraan guru ngaji, marbot, amil, dan tenaga keagamaan lainnya.
Dengan mencuatnya dugaan ini, masyarakat mendesak adanya investigasi menyeluruh dari pihak berwenang, termasuk Inspektorat dan aparat penegak hukum. Jika terbukti, pelaku harus diproses secara hukum tanpa pandang bulu.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa dana yang bersumber dari negara bukan untuk dipermainkan. Hak para guru ngaji adalah amanah yang wajib disampaikan secara utuh. Pemotongan dalam bentuk apa pun bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga berpotensi menjadi tindak pidana yang serius.

