
Sukabumi | Tinta Merah.net – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis kristal putih sabu di wilayah Kota Sukabumi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua terduga pelaku berinisial FA (20) dan RA (20).
Kedua terduga pelaku diamankan di Kampung Sukasari, Kelurahan Baros, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, pada Selasa (13/01) sekitar pukul 18.30 WIB, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang dilakukan keduanya.
Keduanya diketahui merupakan mahasiswa asal Baros, Sukabumi dan langsung diamankan berikut sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Dari tangan para terduga pelaku, polisi berhasil menyita 10 paket narkotika jenis sabu dengan berat total sekitar 11 gram yang disembunyikan di dalam bekas bungkus rokok, 1 unit timbangan digital, 2 unit handphone, serta 1 unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkoba.( Duduh ,s )

