Mon - Sat 8.00 - 17.00

Diduga Timbun Solar Subsidi Ilegal, Pihak Berwenang Polda Jabar Harus Turun Tangan

Karawang–Tinta Merah Net- Sebuah gudang di jalan Bayur Desa Payungsari Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang, diduga menjadi lokasi penimbunan dan transaksi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi secara ilegal. Aktivitas mencurigakan di tempat itu terungkap ketika tim media memergoki Banyak Motor-Motor memasuki area gudang yang tertutup rapat.(21/5/26)

Berdasarkan hasil penelusuran, gudang tersebut diduga dimanfaatkan untuk menimbun dan memperjualbelikan BBM subsidi di luar ketentuan. Modus yang digunakan pelaku terbilang rapi, yakni membeli solar subsidi secara berulang dari sejumlah SPBU di Kabupaten Karawang dengan metode “ngangsu” atau mengambil sedikit demi sedikit menggunakan Pickup

Berita Lainnya  SMAN 1 Rawamerta Gelar Perpisahan Sederhana di Sekolah, 

 

Seorang warga setempat yang enggan disebut namanya membenarkan adanya aktivitas ilegal itu. “Gudang itu memang untuk usaha menimbun dan transaksi solar. Informasinya, pemiliknya seseorang bernama Bos Mandra,” ujar warga tersebut. Ia menambahkan, kendaraan Motor yang keluar-masuk

“Tempatnya sangat tertutup dan selalu ada penjaga,” imbuhnya.

Upaya awak media untuk meminta konfirmasi kepada pihak yang diduga sebagai pemilik maupun pengelola usaha tersebut tidak membuahkan hasil. Gudang tetap tertutup rapat dan sulit diakses.

Masyarakat serta kalangan media mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Karawang/Polsek Pedes, untuk bertindak cepat. Mereka menilai penyalahgunaan BBM bersubsidi merugikan negara dan harus ditindak tegas.

Berita Lainnya  *PWRI Pantau Ketat Rekonstruksi Jalan Baros–Sagaranten–Tegalbuled 2026, BPJJ II Sukabumi Sambut Positif*

 

Aturan Hukum dan Ancaman Sanksi

Penyalahgunaan BBM bersubsidi termasuk tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022.

Bunyi pasal tersebut menyatakan, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Selain itu, jika terbukti ada pengoplosan atau penimbunan yang mengganggu distribusi, pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan KUHP terkait penipuan atau perbuatan curang.

Berita Lainnya  Kepala SMKN 1 Pakisjaya Diduga Rangkap Jabatan Jadi Wartawan, Langgar PP) No. 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS

TIEM Redaksi Tinta Merah Net akan terus melakukan konfirmasi kepada beberapa instansi terkait adanya temuan gudang BBM yang di duga liar tersebut.

TOP NEWS

NASIONAL

PERISTIWA

Bupati Bekasi Prioritaskan Perbaikan Akses Jalan Pertanian dan Penanganan Banjir

CIKARANG PUSAT | TINTAMERAH.NET | Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, menegaskan komitmennya untuk memperbaiki akses jalan menuju kawasan pertanian guna menunjang mobilitas petani dan...

Wakil Ketua DPRD Apresiasi Raihan WTP ke-9 Pemkab Bekasi

CIKARANG PUSAT | TINTAMERAH.NET | Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Budi Muhammad Mustofa, menyampaikan apresiasinya atas capaian membanggakan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang kembali meraih...
- Advertisement -spot_img

DAERAH

POLITIK

INDEKS

DPRD Karawang Apresiasi Program SEHATI, Soroti Manfaat Nyata untuk Masyarakat

KARAWANG | TINTA.NE Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten...

Bupati-Wabup Karawang Serahkan Beasiswa, Jaminan Ketenagakerjaan, dan Perpustakaan Digital Desa

KARAWANG | TINTAMERAH.NET |  Pemerintah Kabupaten Karawang terus menunjukkan...

Peringatan Harkitnas 2025 di Karawang: Bupati Aep Ajak Wujudkan Indonesia Kuat Lewat Kolaborasi dan Inovasi

KARAWANG | TINTAMERAH.NET | Pemerintah Kabupaten Karawang menggelar upacara...

Pemkab Karawang Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Sosialisasi Inpres 9/2025

KARAWANG | TINTAMERAH.NET |  Pemerintah Kabupaten Karawang mengikuti Rapat...

Tim Wasev Mabes TNI AD Tinjau Program TMMD ke-124 di Desa Mekarasih, Karawang

KARAWANG | TINTAMERAH.NET |  Program TNI Manunggal Membangun Desa...

Kriminal