
Sukabumi_ Tinta Merah Net– Pembangunan Masjid Cisayar di Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi, memicu polemik. Proyek senilai Rp1,88 miliar yang bersumber dari APBD 2022 diduga mangkrak dan menyisakan kerangka beton tanpa kelanjutan. Kabar ini ramai diperbincangkan di media sosial sejak Rabu, 13/5/2026.
Aliansi Keberagaman Sukabumi mendesak kejelasan. Warga merasa kecewa karena dana umat yang seharusnya membangun tempat ibadah layak justru tidak jelas peruntukannya. “Ke mana uang miliaran itu pergi?” menjadi pertanyaan utama yang kini menguat di tengah masyarakat.
*Proyek Terdata, Bangunan Tak Kunjung Rampung*
Berdasarkan data LPSE Kabupaten Sukabumi, proyek pembangunan Masjid Cisayar dengan kode lelang 21387609 memang tercatat resmi. Pengerjaannya berada di bawah Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Sukabumi.
Tender berlangsung pada 7 September hingga 6 Oktober 2022 dengan pagu anggaran hampir Rp1,9 miliar. Secara administrasi, proses terlihat berjalan. Namun di lapangan, yang tampak hanya tiang-tiang beton tanpa dinding, atap, maupun kepastian penyelesaian.
*Suara Warga: “Jangan Permainkan Uang Masjid”*
Bagi warga Sunda, masjid bukan sekadar bangunan. Ia simbol kehormatan dan amanah umat. Menjadikan pembangunan rumah ibadah sebagai ajang korupsi dianggap bentuk penghinaan terhadap nilai agama dan sosial.
“Ini bukan soal semen dan bata. Ini soal amanah. Uang Rp1,8 miliar itu keringat rakyat—pajak buruh, petani, pedagang—yang berharap menjadi pahala jariyah. Jika diselewengkan, pelakunya bukan hanya mengkhianati negara, tapi juga Tuhan,” ujar Ketua Aliansi Keberagaman Sukabumi dalam orasinya yang viral.
*Publik Soroti Peran Pejabat dan Tokoh Agama*
Sorotan kini mengarah pada Bupati Sukabumi, Kepala Dinas Perkim, dan Inspektorat. Masyarakat mempertanyakan fungsi pengawasan yang dinilai tidak berjalan. Pertanyaan serupa juga ditujukan kepada para ulama dan kiai. Diamnya tokoh agama dianggap melemahkan desakan penyelesaian kasus ini.
Di media sosial, poster satir mulai beredar. Beberapa mengutip Hadits Tirmidzi tentang kewajiban menyampaikan kebenaran di hadapan penguasa zalim sebagai pengingat moral.
*Dugaan Penyimpangan Proyek*
Proyek mangkrak kerap memunculkan dugaan praktik tidak sehat. Di kasus ini, masyarakat menyebut beberapa kemungkinan:
– *Mark-up anggaran*: Nilai proyek besar, tapi hasil di lapangan tidak sebanding.
– *Pemotongan biaya berlebihan*: Dana tergerus “jatah” sehingga kontraktor kekurangan modal.
– *Kontraktor tidak berkapasitas*: Pemenang lelang diduga hanya meminjam bendera perusahaan.
*Tiga Tuntutan Aliansi Keberagaman Sukabumi*
Aliansi menyampaikan tiga poin tuntutan kepada pemerintah dan aparat:
1. *Audit menyeluruh* oleh Kejaksaan dan KPK untuk menelusuri aliran dana proyek.
2. *Keterbukaan identitas* kontraktor pelaksana dan PPK agar publik tahu siapa yang bertanggung jawab.
3. *Sikap aktif MUI dan DMI* Sukabumi untuk mendorong penyelesaian pembangunan masjid.
*Dampak Sosial: Ibadah Tertunda, Kepercayaan Terkikis*
Kondisi Masjid Cisayar yang terbengkalai berdampak langsung pada warga Nyalindung. Pusat kegiatan keagamaan yang diharapkan belum terwujud. “Kami tidak butuh janji. Kalau dana Rp1,8 miliar sudah cair, masjid ini seharusnya sudah berdiri megah. Sekarang, atapnya saja tidak ada,” kata seorang warga yang meminta namanya dirahasiakan.
Kasus ini menjadi ujian integritas bagi pemerintah Kabupaten Sukabumi. Jika tidak ada tindak lanjut, kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana umat berisiko semakin merosot. Pertanyaannya kini: apakah hukum akan bekerja, atau kasus ini kembali berakhir tanpa kejelasan di balik reruntuhan beton Cisayar?

