
Karawang||Tinta Merah Net- Komentar kritis terhadap persoalan ini perlu ditempatkan secara proporsional dan tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah. Jika benar terdapat oknum ASN atau kepala sekolah yang aktif merangkap profesi sebagai wartawan media online, maka persoalan ini patut menjadi perhatian serius karena menyangkut etika jabatan, potensi konflik kepentingan, dan integritas profesi.(21/5/26)
Menurut Ketua LBH Baki Gemuk Rikal Lesmana Seorang kepala sekolah berstatus ASN pada dasarnya memiliki tanggung jawab besar dalam mengelola lembaga pendidikan, anggaran negara, serta menjalankan fungsi pelayanan publik. Ketika muncul dugaan bahwa seorang pejabat sekolah juga menjalankan peran sebagai wartawan, publik tentu berhak mempertanyakan: apakah fungsi pengawasan pers masih bisa berjalan independen, atau justru berpotensi tumpang tindih dengan kepentingan pribadi maupun institusi?
Di satu sisi, profesi wartawan memiliki fungsi kontrol sosial yang kuat terhadap pemerintah, termasuk dunia pendidikan. Pers bertugas mengawasi, mengkritisi kebijakan, serta membuka dugaan penyimpangan di ruang publik. Namun apabila seorang ASN terlebih kepala sekolah ikut terlibat aktif sebagai wartawan, maka muncul kekhawatiran tentang benturan kepentingan. Situasi ini bisa memunculkan persepsi negatif di masyarakat, misalnya adanya dugaan penggunaan identitas kewartawanan untuk membangun pengaruh, menjaga relasi tertentu, atau bahkan menghindari kritik terhadap institusi yang dipimpinnya.
Namun demikian, perlu kehati-hatian dalam menyimpulkan pelanggaran. Tidak semua aktivitas di media otomatis melanggar aturan ASN. Yang perlu diuji adalah bentuk keterlibatannya: apakah sekadar kontributor, pengelola media, atau menjalankan tugas jurnalistik secara aktif dan profesional? Selain itu, perlu dilihat apakah aktivitas tersebut mengganggu tugas kedinasan, melanggar aturan netralitas ASN, atau bertentangan dengan ketentuan disiplin pegawai.
Perlu dicatat, aturan disiplin ASN kini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 yang menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010. Sementara dasar hukum ASN berada dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 yang memperbarui ketentuan sebelumnya tentang ASN. Dalam konteks ini, yang menjadi fokus bukan semata “boleh atau tidak”, melainkan apakah ada pelanggaran etik, konflik kepentingan, penyalahgunaan jabatan, atau terganggunya profesionalitas sebagai aparatur negara.
Jika dugaan tersebut benar dan menimbulkan polemik di tengah masyarakat, maka langkah paling tepat bukan sekadar opini atau saling tuding, melainkan klarifikasi terbuka dari pihak terkait serta evaluasi oleh instansi berwenang seperti Badan Kepegawaian Daerah atau Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. Transparansi penting agar tidak muncul spekulasi yang justru merusak marwah dunia pendidikan maupun profesi jurnalistik.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan hanya tentang satu individu, melainkan tentang menjaga batas profesionalisme. Dunia pendidikan membutuhkan kepala sekolah yang fokus mengurus kualitas sekolah, sementara dunia pers membutuhkan wartawan yang independen, kritis, dan bebas dari kepentingan jabatan. Jika dua peran itu bercampur tanpa batas yang jelas, maka yang dipertaruhkan adalah kepercayaan publik.

