Mon - Sat 8.00 - 17.00

Ketua LBH Baki Gemuk Rikal Lesmana Angkat Bicara Ada Nya Oknum Kepala SMKN 1 Pakisjaya Diduga Rangkap Jabatan Jadi Wartawan

Karawang||Tinta Merah Net- Komentar kritis terhadap persoalan ini perlu ditempatkan secara proporsional dan tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah. Jika benar terdapat oknum ASN atau kepala sekolah yang aktif merangkap profesi sebagai wartawan media online, maka persoalan ini patut menjadi perhatian serius karena menyangkut etika jabatan, potensi konflik kepentingan, dan integritas profesi.(21/5/26)

Menurut Ketua LBH Baki Gemuk Rikal Lesmana Seorang kepala sekolah berstatus ASN pada dasarnya memiliki tanggung jawab besar dalam mengelola lembaga pendidikan, anggaran negara, serta menjalankan fungsi pelayanan publik. Ketika muncul dugaan bahwa seorang pejabat sekolah juga menjalankan peran sebagai wartawan, publik tentu berhak mempertanyakan: apakah fungsi pengawasan pers masih bisa berjalan independen, atau justru berpotensi tumpang tindih dengan kepentingan pribadi maupun institusi?

Berita Lainnya  Atasi Sumbatan Saluran, Warga Dusun Dua Karang Asih Cikarang Utara Gelar Kerja Bakti Massal

Di satu sisi, profesi wartawan memiliki fungsi kontrol sosial yang kuat terhadap pemerintah, termasuk dunia pendidikan. Pers bertugas mengawasi, mengkritisi kebijakan, serta membuka dugaan penyimpangan di ruang publik. Namun apabila seorang ASN terlebih kepala sekolah ikut terlibat aktif sebagai wartawan, maka muncul kekhawatiran tentang benturan kepentingan. Situasi ini bisa memunculkan persepsi negatif di masyarakat, misalnya adanya dugaan penggunaan identitas kewartawanan untuk membangun pengaruh, menjaga relasi tertentu, atau bahkan menghindari kritik terhadap institusi yang dipimpinnya.

Namun demikian, perlu kehati-hatian dalam menyimpulkan pelanggaran. Tidak semua aktivitas di media otomatis melanggar aturan ASN. Yang perlu diuji adalah bentuk keterlibatannya: apakah sekadar kontributor, pengelola media, atau menjalankan tugas jurnalistik secara aktif dan profesional? Selain itu, perlu dilihat apakah aktivitas tersebut mengganggu tugas kedinasan, melanggar aturan netralitas ASN, atau bertentangan dengan ketentuan disiplin pegawai.

Berita Lainnya  *Skandal Masjid Cisayar: Dana Umat Rp1,8 Miliar Diduga Raib, Bangunan Mangkrak Jadi Sorotan*  

Perlu dicatat, aturan disiplin ASN kini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 yang menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010. Sementara dasar hukum ASN berada dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 yang memperbarui ketentuan sebelumnya tentang ASN. Dalam konteks ini, yang menjadi fokus bukan semata “boleh atau tidak”, melainkan apakah ada pelanggaran etik, konflik kepentingan, penyalahgunaan jabatan, atau terganggunya profesionalitas sebagai aparatur negara.

Jika dugaan tersebut benar dan menimbulkan polemik di tengah masyarakat, maka langkah paling tepat bukan sekadar opini atau saling tuding, melainkan klarifikasi terbuka dari pihak terkait serta evaluasi oleh instansi berwenang seperti Badan Kepegawaian Daerah atau Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. Transparansi penting agar tidak muncul spekulasi yang justru merusak marwah dunia pendidikan maupun profesi jurnalistik.

Berita Lainnya  Atasi Sumbatan Saluran, Warga Dusun Dua Karang Asih Cikarang Utara Gelar Kerja Bakti Massal

Pada akhirnya, persoalan ini bukan hanya tentang satu individu, melainkan tentang menjaga batas profesionalisme. Dunia pendidikan membutuhkan kepala sekolah yang fokus mengurus kualitas sekolah, sementara dunia pers membutuhkan wartawan yang independen, kritis, dan bebas dari kepentingan jabatan. Jika dua peran itu bercampur tanpa batas yang jelas, maka yang dipertaruhkan adalah kepercayaan publik.

TOP NEWS

NASIONAL

PERISTIWA

Bupati Bekasi Prioritaskan Perbaikan Akses Jalan Pertanian dan Penanganan Banjir

CIKARANG PUSAT | TINTAMERAH.NET | Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, menegaskan komitmennya untuk memperbaiki akses jalan menuju kawasan pertanian guna menunjang mobilitas petani dan...

Wakil Ketua DPRD Apresiasi Raihan WTP ke-9 Pemkab Bekasi

CIKARANG PUSAT | TINTAMERAH.NET | Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Budi Muhammad Mustofa, menyampaikan apresiasinya atas capaian membanggakan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang kembali meraih...
- Advertisement -spot_img

DAERAH

POLITIK

INDEKS

DPRD Karawang Apresiasi Program SEHATI, Soroti Manfaat Nyata untuk Masyarakat

KARAWANG | TINTA.NE Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten...

Bupati-Wabup Karawang Serahkan Beasiswa, Jaminan Ketenagakerjaan, dan Perpustakaan Digital Desa

KARAWANG | TINTAMERAH.NET |  Pemerintah Kabupaten Karawang terus menunjukkan...

Peringatan Harkitnas 2025 di Karawang: Bupati Aep Ajak Wujudkan Indonesia Kuat Lewat Kolaborasi dan Inovasi

KARAWANG | TINTAMERAH.NET | Pemerintah Kabupaten Karawang menggelar upacara...

Pemkab Karawang Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Sosialisasi Inpres 9/2025

KARAWANG | TINTAMERAH.NET |  Pemerintah Kabupaten Karawang mengikuti Rapat...

Tim Wasev Mabes TNI AD Tinjau Program TMMD ke-124 di Desa Mekarasih, Karawang

KARAWANG | TINTAMERAH.NET |  Program TNI Manunggal Membangun Desa...

Kriminal