
Karawang||Tinta Merah Net||Kasus dugaan penyimpangan pada proyek Pemeliharaan Jaringan Irigasi Tersier (PITer) di Desa Kalangsurya ini bukan sekadar persoalan teknis di lapangan, tetapi mencerminkan problem klasik tata kelola proyek berbasis APBN yang terus berulang: lemahnya pengawasan, rendahnya akuntabilitas pelaksana, dan minimnya transparansi kepada publik.(6/5/26)
Menurut Rikal Lesmana Ketua LBH Baki Gemuk”,Jika benar terjadi selisih dimensi dari tinggi 80 cm menjadi hanya 60 cm, itu bukan kesalahan kecil yang bisa ditoleransi. Dalam pekerjaan konstruksi, khususnya irigasi, perbedaan 20 cm bukan sekadar angka itu berdampak langsung pada kapasitas aliran air, ketahanan struktur, hingga umur pakai bangunan. Artinya, potensi kerugian tidak hanya bersifat finansial (pengurangan volume pekerjaan), tetapi juga kerugian jangka panjang bagi petani yang bergantung pada distribusi air yang stabil.
Yang lebih mengkhawatirkan adalah pola “pembiaran administratif” yang mulai terlihat. Pernyataan kepala desa yang belum turun langsung ke lokasi menunjukkan adanya jarak antara fungsi pengawasan dan realitas pelaksanaan. Padahal, proyek seperti ini berbasis dana publik dan menyasar kebutuhan vital masyarakat. Ketidakhadiran kontrol di tahap pelaksanaan membuka ruang besar bagi praktik pengurangan spesifikasi baik disengaja maupun akibat kelalaian.
Di sisi lain, sikap diam dari Kelompok Tani Sari Marga sebagai pelaksana juga patut dipertanyakan. Dalam prinsip good governance, pelaksana kegiatan yang menggunakan anggaran negara wajib terbuka terhadap evaluasi dan kritik. Ketertutupan justru memperkuat kecurigaan publik bahwa ada sesuatu yang tidak beres dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Lebih luas lagi, kasus ini menunjukkan bahwa pendekatan swakelola berbasis kelompok tani yang sejatinya bertujuan memberdayakan masyarakat bisa menjadi pisau bermata dua. Tanpa pendampingan teknis yang ketat dan pengawasan yang konsisten dari instansi seperti Kementerian Pertanian Republik Indonesia, program ini berisiko disalahgunakan atau tidak dijalankan sesuai standar.
Hal lain yang perlu disorot adalah lemahnya sistem monitoring dan evaluasi. Proyek senilai Rp100 juta bukan angka kecil, apalagi jika dikaitkan dengan luasan 80 hektare lahan pertanian yang bergantung pada hasilnya. Seharusnya ada mekanisme pengawasan berlapis baik dari pemerintah daerah, pendamping teknis, hingga aparat pengawas internal yang mampu mendeteksi deviasi sejak awal, bukan setelah pekerjaan hampir atau sudah selesai.
Jika dugaan ini terbukti, maka ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi bisa mengarah pada indikasi penyimpangan anggaran negara. Oleh karena itu, aparat pengawas seperti inspektorat, bahkan bila perlu aparat penegak hukum, harus turun tangan untuk melakukan audit teknis dan keuangan secara menyeluruh.
Pada akhirnya, yang paling dirugikan bukan hanya negara, tetapi petani itu sendiri. Infrastruktur irigasi yang dibangun setengah hati akan berdampak pada produktivitas pertanian, yang justru menjadi tujuan utama program ini. Tanpa tindakan tegas dan transparansi, proyek-proyek seperti ini hanya akan menjadi rutinitas anggaran tanpa manfaat nyata bahkan berpotensi menjadi ladang penyimpangan yang terus berulang setiap tahun.

