
Bekasi –Tinta Merah Net- Dinamika demokrasi di tingkat desa kembali menjadi sorotan. Sejumlah masyarakat Dusun 3 Desa Waringinjaya, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi yang diwakili oleh tokoh pemuda, mendatangi panitia pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk menyampaikan protes keras atas dugaan ketidakterbukaan dan penyimpangan dalam proses pencalonan anggota BPD.
Aksi tersebut bukan sekadar penyampaian aspirasi biasa, melainkan bentuk kekecewaan mendalam warga terhadap mekanisme yang dinilai menyimpang dari prinsip dasar demokrasi partisipatif. Warga menilai bahwa proses penjaringan calon BPD telah mengabaikan musyawarah di tingkat dusun, yang seharusnya menjadi ruang utama bagi masyarakat untuk menentukan siapa yang layak mewakili mereka.
“Ini bukan hanya soal prosedur yang dilangkahi, tapi soal hak masyarakat yang diabaikan. Kami tidak pernah diajak bermusyawarah, tiba-tiba nama-nama calon sudah muncul. Ini menimbulkan pertanyaan besar, siapa yang sebenarnya menentukan?” ungkap Rikal Lesmana, S.H, M.H, C.NSP, C.MSP salah satu tokoh pemuda Dusun 3 dengan nada tegas.
Menurut warga, musyawarah dusun merupakan mekanisme penting yang tidak hanya bersifat formalitas, tetapi menjadi fondasi legitimasi sosial bagi calon anggota BPD. Tanpa proses tersebut, calon yang muncul dikhawatirkan tidak benar-benar merepresentasikan aspirasi masyarakat, melainkan hasil dari kepentingan segelintir pihak.
Lebih jauh, warga juga menyoroti dugaan adanya praktik penunjukan tokoh tertentu tanpa melalui proses seleksi yang terbuka dan akuntabel. Hal ini dinilai berpotensi mencederai semangat demokrasi desa yang selama ini dijunjung tinggi sebagai sistem yang berbasis partisipasi langsung masyarakat.
“Kalau sejak awal sudah diatur dan ditentukan tanpa melibatkan warga, lalu apa bedanya dengan penunjukan? Di mana letak demokrasi desa yang selama ini dibanggakan?” tambahnya.
Selain persoalan mekanisme penjaringan, isu lain yang tak kalah krusial adalah terkait keterwakilan perempuan. Warga menemukan adanya calon perempuan yang justru dimasukkan dalam kuota laki-laki, sebuah praktik yang dinilai bertentangan dengan aturan dan semangat afirmasi keterwakilan gender dalam struktur BPD.
Sebagaimana diketahui, dalam regulasi pemilihan BPD, keterwakilan perempuan memiliki jalur tersendiri yang bertujuan memastikan partisipasi perempuan tetap terakomodasi secara adil dan proporsional. Dengan memasukkan calon perempuan ke dalam kuota laki-laki, warga menilai hal tersebut bukan hanya kesalahan administratif, tetapi juga bentuk pengaburan terhadap prinsip keadilan gender.
“Kalau perempuan ikut di kuota laki-laki, lalu bagaimana dengan keterwakilan perempuan itu sendiri? Ini justru berpotensi menghilangkan hak perempuan untuk mendapatkan ruang representasi yang semestinya,” ujar Rikal.
Warga menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa dianggap sepele, karena menyangkut legitimasi hasil pemilihan BPD ke depan. Mereka khawatir, jika sejak awal prosesnya sudah bermasalah, maka BPD yang terbentuk akan kehilangan kepercayaan publik dan sulit menjalankan fungsi pengawasan serta penyaluran aspirasi masyarakat secara optimal.
Dalam pertemuan tersebut, warga juga mendesak panitia untuk memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar penentuan calon, mekanisme penjaringan, serta alasan di balik keputusan-keputusan yang dinilai janggal. Transparansi, menurut mereka, menjadi kunci untuk meredam kecurigaan dan mengembalikan kepercayaan masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, pihak panitia pemilihan BPD Desa Waringinjaya menyatakan akan menerima dan menampung seluruh aspirasi yang disampaikan. Mereka juga berjanji akan melakukan evaluasi internal terhadap proses yang telah berjalan. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada kejelasan mengenai langkah konkret yang akan diambil, termasuk kemungkinan perbaikan atau pengulangan proses penjaringan calon.
Situasi ini mencerminkan persoalan yang lebih luas terkait tata kelola demokrasi di tingkat desa. Ketika prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas tidak dijalankan secara konsisten, maka potensi konflik horizontal di masyarakat menjadi tidak terhindarkan.
Warga Dusun 3 berharap agar panitia tidak mengabaikan suara masyarakat dan segera mengambil langkah korektif. Mereka menuntut agar proses pemilihan BPD dikembalikan pada prinsip yang benar, yakni melalui musyawarah yang melibatkan seluruh elemen masyarakat serta menjunjung tinggi aturan yang berlaku, termasuk dalam hal keterwakilan perempuan.
“Kalau proses ini dibiarkan, bukan hanya soal BPD yang bermasalah, tapi juga kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemerintahan desa yang akan runtuh. Kami ingin proses yang adil, terbuka, dan benar-benar mewakili suara rakyat,” pungkas tokoh pemuda tersebut.
Perkembangan lebih lanjut dari polemik ini masih dinantikan, seiring harapan masyarakat agar demokrasi desa tidak sekadar menjadi formalitas, melainkan benar-benar menjadi ruang partisipasi yang hidup dan bermakna.

