
Sukabumi – Tinta merah.net
Pihak pesantren di kawasan Baros, Kota Sukabumi, membantah terlibat dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana umrah. Mereka menegaskan bahwa sosok bernama AM yang terseret dalam kasus ini bukanlah pimpinan atau pengurus resmi lembaga tersebut.
Kuasa hukum AM, Moch. A. Daniel, menjelaskan kliennya memang memiliki hubungan keluarga atau nasab dengan pihak pesantren, namun tidak memegang jabatan struktural maupun terlibat dalam pengelolaan yayasan.
“Beliau ada hubungan keluarga, tapi bukan ketua yayasan atau pimpinan pondok. Jadi tidak ada kaitan secara kelembagaan,” ujar Daniel kepada awak media, Jumat (1/5/2026).
Menurut Daniel, kasus ini bermula saat AM berperan sebagai muthowif atau pembimbing ibadah. Ia kemudian bertemu dengan seorang wanita bernama Aisyah yang menawarkan program umrah bersubsidi sebesar Rp7,5 juta. AM pun menyebarkan informasi tersebut kepada masyarakat.
Dari penawaran itu, terkumpul sekitar 27 calon jemaah. Namun, tidak semua dapat diberangkatkan sehingga memicu laporan ke polisi. Total kerugian dilaporkan mencapai sekitar Rp135 juta dari sekitar 10 orang pelapor.
Meski demikian, Daniel mengklaim bahwa sebagian jemaah sudah berangkat dan ada upaya pengembalian dana. “Ada enam orang yang sudah berangkat. Selain itu, tiga orang sudah menerima pengembalian dana sekitar Rp40 juta dan ada bukti kwitansinya,” katanya.
Ia menambahkan, dana yang diterima dari jemaah sudah diserahkan penuh kepada pihak travel sesuai kesepakatan. Bahkan, Aisyah selaku pihak travel sudah dua kali diperiksa polisi dan telah menyetorkan sejumlah uang, meski belum lunas.
AM Disebut Jadi Korban
tertipu oleh pihak travel. Travel tersebut bernama PT. Nurrumi
Megabuana Berdikari
Berkantorkan Di Jakarta di mana Aisyah menjabat sebagai Direktur Utama. Oleh karena itu, tim pengacara berencana akan melaporkan balik travel tersebut yang dianggap tidak bertanggung jawab atau bodong.
Kronologi Menurut Korban
Salah satu korban, Sarah (47), mengaku awalnya tergiur tawaran harga murah melalui teman dekatnya. Ia membayar sekitar Rp15 juta hingga Rp20 juta per orang, jauh di bawah harga pasaran yang biasanya Rp20 juta.
Uang disetor pada akhir 2024 dengan janji berangkat Februari 2025. Namun, jadwal terus diundur hingga September 2025 tanpa kepastian. “Awalnya dijanjikan Februari, terus diundur terus sampai kami curiga. Uang juga tidak kembali,” ungkap Sarah.
Saat ini, kasus tersebut sudah masuk tahap dua di kejaksaan. Pihak hukum berharap penyelesaiannya bisa mengedepankan pengembalian kerugian kepada korban.
Keterangan Polisi
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sentot Kunto Wibowo, membenarkan kasus ini. Tersangka AM dijerat dengan Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP juncto UU No. 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Umum, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
“Saat ini berkas perkara tersangka AM sedang menunggu hasil penelitian jaksa,” tutup Sentot.
Gintings

