Mon - Sat 8.00 - 17.00

PLT Kepsek SD Negri 1 Wonosobo, Kecamatan Wonosobo Pungli Penjualan Buku LKS

 

Tanggamus, Provinsi Lampung-Tinta Merah Net- Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengeluarkan peraturan yang melarang sekolah menjual buku Lembar Kerja Siswa (LKS) secara langsung kepada siswa. Larangan ini didasarkan pada beberapa alasan penting.

Beban Keuangan Orang Tua Siswa yakni, menjadi beban tambahan bagi orang tua siswa. Hal ini dapat mengurangi akses pendidikan bagi siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu.

Akan tetapi peraturan dan larangan Kemendikbud diabaikan oleh PLT kepsek SD Negri 1 wonosobo, kecamatan wonosobo, Kabupaten Tanggamus,. Dari hasil wawancara kepada beberapa narasumber orang tua siswa Di SDN 1 wonosobo menyatakan jika anaknya diwajib kan oleh pihak sekolah membeli buku LKS seharga Rp Rp.120 rupiah oleh guru nya.

Berita Lainnya  # **Cibadak Rawan, Rumah Wartawan di Ciheulang Tonggoh Disatroni Maling: Motor Byson Raib**

dari hasi wawancara dari beberapa wali murid SDN 1 wonosobo, ditemukan fakta yang mengarah dugaan pungli dengan dalih pembelian LKS sumber mengatakan diduga PLT kepsek SDN 1 wonosobo Misrinah mendapat komisi dari hasil penjualan LKS, yang mana semua siswa wajib membayar buku LKS sebanyak 4 buku sebesar Rp120 rupiah ungkap nya.

Lebih lanjut Wali Murid “Buku LKS beli pak Rp.120 (seratus dua puluh ribu rupiah) kalau perbiji nya 30 ribu ” Ujar wali murid yang menirukan bahasa anak nya saat meminta uang untuk bayar LKS, itu yang disampaikan oleh anak saya ujar wali murid.tutup wali murid
Di tempat terpisah awak media mengkonfirmasi kepala PLT kepala sekolah SD Negri 1 wonosobo, Misrinah Via telefon seluler chat whatsapp sabtu 18 April 2026, iya mengata kan Bahwa di sekolah nya tidak ada pungli penjualan LKS.

Berita Lainnya  Dugaan Pungli Uang Pembangunan Inspektorat Segera Panggil Kepsek SMP Negri 1 Semaka

“Adanya dugaan praktik jual beli LKS yang mana telah menyalahi aturan larangan tersebut diatur tegas dipasal 181a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, yang menyatakan pendidik dan tenaga kependidikan, baik perorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, LKS bahan ajar, perlengkapan bahan ajar disatuan pendidikan.

” Sementara itu pelaku pungli dapat dijerat undang-undang dan pasal pidana
‎Pelaku pungutan liar (pungli) dapat dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan (ancaman 9 bulan penjara)
‎Pasal 12 huruf e UU Tipikor (penjara 20 tahun) atau Pasal 423 KUHP untuk PNS/pejabat (penjara hingga 6 tahun)

Berita Lainnya  Pembangunan Tower di Gunung Guruh diduga Ilegal ,Pemda jangan Tutup Mata

TOP NEWS

NASIONAL

PERISTIWA

Bupati Bekasi Prioritaskan Perbaikan Akses Jalan Pertanian dan Penanganan Banjir

CIKARANG PUSAT | TINTAMERAH.NET | Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, menegaskan komitmennya untuk memperbaiki akses jalan menuju kawasan pertanian guna menunjang mobilitas petani dan...

Wakil Ketua DPRD Apresiasi Raihan WTP ke-9 Pemkab Bekasi

CIKARANG PUSAT | TINTAMERAH.NET | Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Budi Muhammad Mustofa, menyampaikan apresiasinya atas capaian membanggakan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang kembali meraih...
- Advertisement -spot_img

DAERAH

POLITIK

INDEKS

DPRD Karawang Apresiasi Program SEHATI, Soroti Manfaat Nyata untuk Masyarakat

KARAWANG | TINTA.NE Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten...

Bupati-Wabup Karawang Serahkan Beasiswa, Jaminan Ketenagakerjaan, dan Perpustakaan Digital Desa

KARAWANG | TINTAMERAH.NET |  Pemerintah Kabupaten Karawang terus menunjukkan...

Peringatan Harkitnas 2025 di Karawang: Bupati Aep Ajak Wujudkan Indonesia Kuat Lewat Kolaborasi dan Inovasi

KARAWANG | TINTAMERAH.NET | Pemerintah Kabupaten Karawang menggelar upacara...

Pemkab Karawang Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Sosialisasi Inpres 9/2025

KARAWANG | TINTAMERAH.NET |  Pemerintah Kabupaten Karawang mengikuti Rapat...

Tim Wasev Mabes TNI AD Tinjau Program TMMD ke-124 di Desa Mekarasih, Karawang

KARAWANG | TINTAMERAH.NET |  Program TNI Manunggal Membangun Desa...

Kriminal