Mon - Sat 8.00 - 17.00

Pembangunan Tower di Gunung Guruh diduga Ilegal ,Pemda jangan Tutup Mata

SUKABUMI –Tinta merah.net- Proyek pembangunan menara telekomunikasi (Tower) yang berlokasi di Kampung Ciburial, RT 56/RW 11, Desa/Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, kini menjadi sorotan. Pembangunan ini diduga kuat melanggar aturan yang berlaku dan dinilai mengabaikan keselamatan warga di sekitar lokasi.

Keberadaan tower yang sudah berdiri setinggi puluhan meter itu memicu kegelisahan masyarakat. Warga mempertanyakan transparansi sosialisasi dan kelengkapan izin resmi dari Pemerintah Daerah (Pemda). Warga merasa tidak mendapatkan penjelasan yang jelas sejak awal rencana pembangunan digulirkan.

Seorang warga yang akrab disapa Pak Mandor menceritakan, dirinya pernah didatangi seseorang berinisial AB yang meminta tanda tangan dan fotokopi KTP.

“Saya pernah didatangi AB untuk meminta tanda tangan. Saat saya periksa kertasnya dengan teliti, saya kaget karena di situ sudah ada tiga nama dan tanda tangan warga lain,” ungkap Mandor.

Berita Lainnya  Perbuatan Tercela, Kakek di Sukabumi Perkosa Bocah hingga Kandungan Memasuki Usia 7 Bulan

Menurutnya, pengumpulan tanda tangan ini dilakukan secara door to door tanpa ada rapat atau sosialisasi terbuka di tingkat RT, RW, maupun Desa. Hal ini menimbulkan kecurigaan seolah-olah ada hal penting yang ditutupi.

“Dia menjanjikan uang Rp300.000, tapi tidak menjelaskan secara detail untuk apa tanda tangan itu. Uangnya baru diterima pada sore harinya,” tambahnya.

Kondisi ini memicu kemarahan warga hingga akhirnya tower tersebut sempat disegel secara mandiri oleh masyarakat. Penyegelan itu merupakan bentuk protes atas ketidakjujuran pihak pengembang.

Berita Lainnya  Maling Bobol SDN 1 Negri Ratu Kecamatan Kota Agung, Maling Gondol Proyektor Dan Komputer Sekolah

“Warga merasa dibohongi, makanya disegel. Kemudian dibahas di balai desa, pihak pengembang yang diwakili Arif Nurahman berjanji akan memenuhi tuntutan warga asalkan segel dibuka agar pekerjaan bisa dilanjutkan,” jelasnya.

Perlu diketahui, pembangunan tower BTS di dekat pemukiman memiliki standar ketat demi menjaga kesehatan dan keselamatan warga. Ada sejumlah syarat teknis dan administratif yang wajib dipenuhi pengembang sebelum membangun, antara lain:

– Kelayakan teknis kekuatan dan stabilitas konstruksi.

– Sertifikat K3, Nomor Induk Berusaha (NIB), legalitas usaha, SKRK, dan bukti pajak (PBB).

– Persetujuan minimal 75% warga di radius tertentu sesuai Pasal 37 Permen No. 02/2008.

– Memiliki IMB/PBG, dokumen lingkungan (UPL & UKL), serta rekomendasi tata ruang dari BAPENDA.

– Jarak aman dari radiasi minimal 6 hingga 10 meter dari pemukiman dan memiliki AMDAL sesuai UU No. 32 Tahun 2009.

Berita Lainnya  Diduga Kakon Kuta Kakhang Kecamatan Cukubalak Gelapkan BLT DD Tahun Anggaran 2022

Hingga saat ini, masih menjadi tanda tanya apakah pihak pengembang telah memenuhi seluruh syarat hukum tersebut atau hanya mengedepankan janji manis demi kepentingan sendiri.

Berdasarkan pantauan di lapangan, terlihat banyak perizinan yang belum dilengkapi. Oleh karena itu, kami meminta instansi terkait untuk segera menindaklanjuti kasus ini. Jangan sampai pembangunan yang diduga ilegal ini terus berjalan dengan mengorbankan aturan dan hak-hak warga Kampung Ciburial.

Gintings

TOP NEWS

NASIONAL

PERISTIWA

Bupati Bekasi Prioritaskan Perbaikan Akses Jalan Pertanian dan Penanganan Banjir

CIKARANG PUSAT | TINTAMERAH.NET | Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, menegaskan komitmennya untuk memperbaiki akses jalan menuju kawasan pertanian guna menunjang mobilitas petani dan...

Wakil Ketua DPRD Apresiasi Raihan WTP ke-9 Pemkab Bekasi

CIKARANG PUSAT | TINTAMERAH.NET | Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Budi Muhammad Mustofa, menyampaikan apresiasinya atas capaian membanggakan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang kembali meraih...
- Advertisement -spot_img

DAERAH

POLITIK

INDEKS

DPRD Karawang Apresiasi Program SEHATI, Soroti Manfaat Nyata untuk Masyarakat

KARAWANG | TINTA.NE Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten...

Bupati-Wabup Karawang Serahkan Beasiswa, Jaminan Ketenagakerjaan, dan Perpustakaan Digital Desa

KARAWANG | TINTAMERAH.NET |  Pemerintah Kabupaten Karawang terus menunjukkan...

Peringatan Harkitnas 2025 di Karawang: Bupati Aep Ajak Wujudkan Indonesia Kuat Lewat Kolaborasi dan Inovasi

KARAWANG | TINTAMERAH.NET | Pemerintah Kabupaten Karawang menggelar upacara...

Pemkab Karawang Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Sosialisasi Inpres 9/2025

KARAWANG | TINTAMERAH.NET |  Pemerintah Kabupaten Karawang mengikuti Rapat...

Tim Wasev Mabes TNI AD Tinjau Program TMMD ke-124 di Desa Mekarasih, Karawang

KARAWANG | TINTAMERAH.NET |  Program TNI Manunggal Membangun Desa...

Kriminal