
Sukabumi||Tinta merah.net||Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sukabumi Kota melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), berhasil menangkap seorang lansia berinisial AS (72). Pria yang berprofesi sebagai petani ini diduga kuat telah melakukan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada hari Selasa, tanggal 13 April 2026, yang dipimpin langsung oleh Kanit PPA, Ipda Salman Lestari Siregar. Pelaku diamankan dengan aman tanpa melakukan perlawanan, setelah sebelumnya pihak kepolisian menerima laporan aduan dari keluarga korban.
Kasus naas ini bermula ketika sang ayah, berinisial D (40), merasa curiga melihat perubahan fisik putrinya yang berinisial PAN (13 tahun). Terlihat ada keanehan di mana perut anaknya terlihat semakin membesar.
“Pada Sabtu malam, 11 April 2026, korban dibawa ke praktik bidan untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan. Hasil pemeriksaan sangat mengejutkan, ternyata korban positif mengandung atau hamil dengan usia kandungan mencapai kurang lebih tujuh bulan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Sujana Awin Umar, Jumat (17/4/2026).
Mendengar kenyataan tersebut, orang tua langsung mendesak anaknya untuk mengungkapkan siapa pelakunya. Dalam pengakuannya, korban menyebutkan bahwa pelaku adalah AS, seorang pria yang sudah dikenal di lingkungan tempat tinggal mereka.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, pelaku melakukan aksinya dengan cara merayu korban menggunakan uang. Aksi pertama dilakukan dengan menawarkan uang sebesar Rp10.000 agar korban mau menuruti keinginan bejatnya.
Diduga perbuatan tercela tersebut telah dilakukan sebanyak tiga kali. Setiap kali melakukan aksinya, pelaku selalu memberikan sejumlah uang sebagai uang damai atau tutup mulut. Selain itu, pelaku juga kerap mengancam korban agar kejadian memalukan ini tidak pernah diceritakan kepada siapapun, terutama kepada orang tuanya.
Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diajukan dalam perkara ini. Di antaranya adalah dua lembar hasil Visum Et Repertum, satu setel pakaian yang dipakai korban, serta dokumen kependudukan berupa Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga.
Saat ini, tersangka AS sudah ditahan di rutan Polres Sukabumi Kota untuk menunggu proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Kami saat ini sedang menyelesaikan administrasi penyidikan, memeriksa para saksi, dan menyempurnakan berkas perkara agar nantinya bisa segera dilimpahkan ke tahap penuntutan di Kejaksaan,” tutup AKP Sujana Awin Umar.
Gintings

