Mon - Sat 8.00 - 17.00

LBH Arya mandalika meminta Kejaksaan Negeri Karawang untuk memeriksa Kepala Bidang Jembatan dan Jalan,

KARAWANG | Tinta Merah Net– Pernyataan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya yang mempersilakan aparat penegak hukum melakukan penggeledahan di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mendapat sorotan dari berbagai pihak, termasuk di daerah.

Menanggapi hal tersebut, Founder LBH Aryamandalika, Hendra Supriatna, SH., MH., mendesak agar langkah serupa juga dilakukan di tingkat daerah, khususnya di Kabupaten Karawang.

Hendra menyebut, dorongan itu didasarkan pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang sebelumnya memberikan rekomendasi terkait dugaan kesalahan dalam pemberian hibah senilai sekitar Rp1 miliar.

Berita Lainnya  Dirut RSBM Teken PKS Dengan PT Internusa, Layanan Cuci Darah Segera Aktiv di Tanggamus

“Penggeledahan di kementerian itu menjadi momentum. Kami menilai hal serupa juga perlu dilakukan di Karawang, karena hasil rekomendasi BPK RI sudah cukup jelas,” ujar Hendra dalam keterangannya, Senin (14/4/2026).

Ia mengungkapkan, pihaknya juga menerima informasi adanya dugaan praktik jual beli proyek di lingkungan dinas terkait. Oleh karena itu, LBH Aryamandalika meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang untuk segera melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Informasi yang kami dapatkan mengindikasikan adanya dugaan jual beli proyek. Untuk itu, kami mendorong Kejari Karawang agar melakukan penggeledahan terhadap pihak terkait, dalam hal ini oknum berinisial D yang menjabat sebagai Kepala Bidang Jembatan dan Jalan,” tegasnya dalam kiriman sambungan whatsApp.

Berita Lainnya  Dengan PT Internusa, Layanan Cuci Darah Segera Aktif di Tanggamus

Sementara itu, sebelumnya Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakukan penggeledahan di kantor Kementerian PU pada Kamis (9/4/2026) terkait kasus dugaan korupsi.

Menanggapi langkah tersebut, Teddy menegaskan bahwa pemerintah bersikap terbuka terhadap proses hukum. Ia juga menyampaikan bahwa arahan Presiden Prabowo Subianto jelas, yakni siapa pun yang terbukti bersalah harus diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Intinya kita terbuka terhadap proses hukum. Siapa pun yang bersalah dan terbukti, silakan diperiksa,” ujar Teddy di Jakarta, Jumat (10/4/2026).

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait di Kabupaten Karawang mengenai tudingan yang disampaikan oleh LBH Aryamandalika.**

Berita Lainnya  Polsek Rengasdengklok Berikan Pelayanan Pengamanan Kegiatan Ibadah Jumat Agung

TOP NEWS

NASIONAL

PERISTIWA

Bupati Bekasi Prioritaskan Perbaikan Akses Jalan Pertanian dan Penanganan Banjir

CIKARANG PUSAT | TINTAMERAH.NET | Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, menegaskan komitmennya untuk memperbaiki akses jalan menuju kawasan pertanian guna menunjang mobilitas petani dan...

Wakil Ketua DPRD Apresiasi Raihan WTP ke-9 Pemkab Bekasi

CIKARANG PUSAT | TINTAMERAH.NET | Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Budi Muhammad Mustofa, menyampaikan apresiasinya atas capaian membanggakan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang kembali meraih...
- Advertisement -spot_img

DAERAH

POLITIK

INDEKS

DPRD Karawang Apresiasi Program SEHATI, Soroti Manfaat Nyata untuk Masyarakat

KARAWANG | TINTA.NE Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten...

Bupati-Wabup Karawang Serahkan Beasiswa, Jaminan Ketenagakerjaan, dan Perpustakaan Digital Desa

KARAWANG | TINTAMERAH.NET |  Pemerintah Kabupaten Karawang terus menunjukkan...

Peringatan Harkitnas 2025 di Karawang: Bupati Aep Ajak Wujudkan Indonesia Kuat Lewat Kolaborasi dan Inovasi

KARAWANG | TINTAMERAH.NET | Pemerintah Kabupaten Karawang menggelar upacara...

Pemkab Karawang Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Sosialisasi Inpres 9/2025

KARAWANG | TINTAMERAH.NET |  Pemerintah Kabupaten Karawang mengikuti Rapat...

Tim Wasev Mabes TNI AD Tinjau Program TMMD ke-124 di Desa Mekarasih, Karawang

KARAWANG | TINTAMERAH.NET |  Program TNI Manunggal Membangun Desa...

Kriminal