Mon - Sat 8.00 - 17.00

‎Disinyalir Kepala Sekolah SMP Negri 1 Semaka Pungli Modus Sumbangan Uang Pembangunan Rp 200 Rupiah

‎‎Lampung- Tinta Merah Net– Sejumlah wali murid Di SMP Negri 1 Semaka mengeluarkan keluhan terkait pungutan yang diberi nama sumbangan,dengan dalih uang pembangunan meski Gubernur Lampung Telah mengeluar kan edaran pungli atau sumbangan dengan dalih apapun tidak diperkenankan

‎Salah satu narasumber menyampaikan bahwa besaran sumbangan untuk untuk uang pembangun di SMP Negri 1 Kecamatan Semaka,per siswa sebesar Rp 200 rupiah total siswa diperkirakan mencapai sekitar 563 orang. total keseluruhan siswa sebanyak 563 orang. Jika dikalikan rata-rata 200 ribu rupiah maka total uang bisa terkumpul  menncapai Rp 112.600.000 rupiah, ungkapnya orang tua murid pada jum, T (10/04/2026).unkap nya

‎‎“orang tua murid menambahkan Namanya sumbangan kok dipatok dan diwajibkan. Ini bukan sumbangan,” ucap salah satu wali murid yang tidak ingin disebutkan namanya. “Hal ini terjadi meskipun Gubernur  Lampung melalui  telah mengeluarkan larangan terhadap segala bentuk pungutan uang atas nama komite atau sumbangan di satuan pendidikan negeri maupun swasta. Kejadian ini juga dikatakan telah berlangsung bertahun-tahun.

Berita Lainnya  Kadisdik Kab Sukabumi Prioritaskan Pembangunan SDN Batununggal

‎“seolah tak mengindahkan larangan Dan edaran dari Gubernur Lampung, untuk tidak melakukan pungutan dengan alasan apapun, Padahal larangan pungutan sudah ada, tapi ini masih saja terjadi di SMP Negri 1 Semaka ini ,” ungkap orang tua murid . orang tua murid juga mengaku bahwa iuran tersebut datang langsung atas perintah dari kepala sekolah Pak BUDIONO tutur nya.

‎‎”Kepala SMPN Negri 1 Semaka, BUDIONO saat dikonfirmasi melalui pesan singkat chat WhatsApp,  Jum, at (10/04/2026) tidak memberikan jawaban. “Hingga berita ini di terbitkan kepala sekolah SMP Negri 1 semaka BUDIONO belum memberikan klarifikasi.

Berita Lainnya  Pelaksanaan UKK Teknik Sepeda Motor di SMKN 1 Rawamerta

‎‎”Sementara itu Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal melarang sekolah membebani orang tua/wali murid dengan memungut iuran dalam bentuk apapun untuk membiayai acara perpisahan atau wisuda Perpisahan atau sebutan lainnya tidak dijadikan kegiatan wajib.

‎Pelaksanaannya dilakukan secara sederhana dengan mengutamakan kebersamaan, kekeluargaan, dan apresiasi kepada peserta didik Hal itu, tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 73 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perpisahan/Wisuda Peserta Didik pada Satuan Pendidikan di Provinsi Lampung. Surat edaran yang ditujukan ke Bupati/Walikota se-Provinsi Lampungn dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung itu, diteken oleh Gubernur Lampung pada 10 Apri.

Berita Lainnya  12 OPD Nikmati Hibah Rp 67,7 Miliar di Tengah Jeritan Guru PPPK dan Mimpi Masyarakat Miliki Insfratruktur

‎‎”UU Tipikor Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)

‎Pungli oleh oknum aparatur sipil negara (ASN) atau pejabat publik dianggap sebagai korupsi/gratifikasi.

‎UU No. 20 Tahun 2001 (perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999): Pasal 12 menyebutkan penerima gratifikasi/pungli dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar (TOMI)

TOP NEWS

NASIONAL

PERISTIWA

Bupati Bekasi Prioritaskan Perbaikan Akses Jalan Pertanian dan Penanganan Banjir

CIKARANG PUSAT | TINTAMERAH.NET | Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, menegaskan komitmennya untuk memperbaiki akses jalan menuju kawasan pertanian guna menunjang mobilitas petani dan...

Wakil Ketua DPRD Apresiasi Raihan WTP ke-9 Pemkab Bekasi

CIKARANG PUSAT | TINTAMERAH.NET | Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Budi Muhammad Mustofa, menyampaikan apresiasinya atas capaian membanggakan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang kembali meraih...
- Advertisement -spot_img

DAERAH

POLITIK

INDEKS

DPRD Karawang Apresiasi Program SEHATI, Soroti Manfaat Nyata untuk Masyarakat

KARAWANG | TINTA.NE Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten...

Bupati-Wabup Karawang Serahkan Beasiswa, Jaminan Ketenagakerjaan, dan Perpustakaan Digital Desa

KARAWANG | TINTAMERAH.NET |  Pemerintah Kabupaten Karawang terus menunjukkan...

Peringatan Harkitnas 2025 di Karawang: Bupati Aep Ajak Wujudkan Indonesia Kuat Lewat Kolaborasi dan Inovasi

KARAWANG | TINTAMERAH.NET | Pemerintah Kabupaten Karawang menggelar upacara...

Pemkab Karawang Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Sosialisasi Inpres 9/2025

KARAWANG | TINTAMERAH.NET |  Pemerintah Kabupaten Karawang mengikuti Rapat...

Tim Wasev Mabes TNI AD Tinjau Program TMMD ke-124 di Desa Mekarasih, Karawang

KARAWANG | TINTAMERAH.NET |  Program TNI Manunggal Membangun Desa...

Kriminal