
Tanggamus,Lampung-Tinta Merah Net-Saat dikonfirmasi Via telefon seluler whatsapp Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Akan segera menelusuri informasi mengenai dugaan adanya terjadi nya pungli pengurusan PB/CB Dan CMB yang terjadi di dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung.
Hal tersebut dilakukan berkaitan adanya Ada nya Laporan Dari Media Tintamerah, Net selasa (07/04/2026) sejumlah dugaan penyimpangan yang terjadi di dalam Rutan Kota Agung, mulai dari pemalakan, fasilitas tidak memadai, kelebihan kapasitas, hingga praktik pungli pengurusan PB/CB dan CMB yang diduga dilakukan oleh pejabat Rutan Kota Agung, Berinisial PI Kasubsi Registrasi sebesar 3 sampai 4 juta rupiah.
Dugaan pungli Dirutan Kelas II B Kota Agung, tersebut yang dilaku kan oleh oknum Kasubsi registrasi Inisial PI, modus Biaya untuk mengurus PB/CB dan CMB Sebesar Rp 3.000.000 sampai Rp 4.000.000
kami dari Ditjenpas melalui Direktorat Kemananan dan Ketertiban, dan tim dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Lampung, melalui visi kemasyarakatan sedang melakukan penelusuran terhadap informasi dugaan pungli yang terjadi di Rutan Kota agung, tersebut,” ujar nya
kami memastikan jajarannya terus memberikan pelayanan pembinaan terbaik bagi seluruh penghuni, baik narapidana maupun tahanan, Selain itu, jajarannya juga berkomitmen terus memberantas pungutan liar dan peredaran narkotika di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) maupun rutan. (TIEM)

