
Tanggamus, Lampung-Tinta Merah Net- Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Dapur SPPG Waygelang Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Di Pekon Waygelang , Kabupaten Tanggamus, tetap berjalan meski dapur yang di Naungi Yayasan Nuwo Lado Sejahtra tersebut belum memiliki Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS).
Fakta ini terungkap dari penjelasan resmi Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus, Satuan Tugas (Satgas) DAVID, anggota Satgas di Kabupaten Tanggamus, yang menyatakan bahwa dapur SPPG Yayasan Nowu Lado Sejahtra Di Pekon Waygelang, Kecamatan Kota Agung Barat, untuk pengurusan SLHS, belum mengantongi sertifikat tersebut.
Satgas gabungan dari Lingkungan hidup, Baparida Dan Dinas Kesehatan menyebutkan Akan koordinasi dengan Badan Gizi Nasional Provinsi Lampung dan lintas sektor serta pengawasan bertahap terhadap pelaksanaan Program MBG. Pengawasan tersebut meliputi Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL), kursus penjamah makanan bagi relawan, serta pemeriksaan sampel air baku di masing-masing dapur SPPG.
Namun demikian, meski SLHS disebut sebagai salah satu aspek penting dalam operasional dapur pengolahan makanan, hingga saat ini Dapur SPPG Waygelang tetap menjalankan produksi dan distribusi makanan Program MBG tanpa kepemilikan SLHS.
“Satgas MBG tingkat kabupaten diketuai oleh Sekretaris Daerah dan melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, termasuk Dinas Kesehatan, dapur SPPG Waygelang Belum milikinya SLHS pada dapur SPPG tersebut menimbulkan pertanyaan serius terkait dasar pemberian izin operasional. Pasalnya, SLHS merupakan dokumen resmi yang menyatakan kelayakan higiene dan sanitasi dapur pengolahan makanan.
Meski status SLHS masih sebatas rekomendasi pengurusan, Yayasan Nuwo Lado Sejahtra tetap beroperasi dan mendistribusikan makanan kepada penerima manfaat Program MBG. Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan terbuka mengenai dasar regulasi, izin operasional sementara, atau bentuk dispensasi yang menjadi alasan dapur tetap beroperasi sebelum SLHS diterbitkan.
Kondisi ini memunculkan tanda tanya di publik, mengapa dapur pengolahan makanan untuk program nasional yang menyasar anak sekolah dan kelompok rentan masih diperbolehkan beroperasi tanpa sertifikat laik higiene dan sanitasi.
Ketiadaan SLHS berarti dapur belum dinyatakan laik secara higiene dan sanitasi oleh otoritas kesehatan. Situasi ini berpotensi meningkatkan risiko kontaminasi makanan, keracunan pangan, maupun penyakit bawaan makanan, terutama dalam program berskala besar seperti MBG.
Selain risiko kesehatan, operasional dapur tanpa SLHS juga berpotensi menimbulkan risiko administratif, pengawasan, dan hukum, khususnya jika di kemudian hari terjadi insiden kesehatan. Dalam konteks penggunaan anggaran negara, kondisi tersebut dapat menjadi temuan pengawasan maupun audit, Berdasarkan pernyataan resmi Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus, dapat ditegaskan bahwa Dapur SPPG Waygelang hingga saat ini belum memiliki Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS). Yang dimiliki dapur tersebut, Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi mengenai batas waktu penerbitan SLHS, maupun penjelasan tegas terkait dasar kebijakan yang memperbolehkan operasional dapur SPPG berjalan sebelum SLHS diterbitkan (TOMI)

