
Tanggamus, Lampung-Tinta Merah Net-Rutan Kelas IIB Kota Agung kembali menjadi sorotan setelah kabar soal maraknya penggunaan alat komunikasi telepon seluler (ponsel-red) di kalangan narapidana mencuat kepermukaan. Kuat dugaan ada keterlibatan oknum petugas Rutan setempat dalam pusaran kasus yang rupanya memiliki nilai ekonomis tinggi. Ada kesan pembiaran yang dilakukan pihak Kanwil Kemenkumham Lampung sehingga kasus seperti ini terus berulang.
Salah seorang sumber warga binaan yang enggan disebutkan identitasnya Senin! (30/03/2026) menyebut praktik penggunaan telepon genggam di dalam Rutan Kota Agung, sudah menjadi rahasia umum. Dengan mudahnya akses komunikasi tersebut, para narapidana yang bandar dalam peredaran Narkoba bisa mengendalikan bisnis mereka dari balik jeruji besi. Selain itu, dari informasi yang disampaikan sumber, dengan akses komunikasi melalui ponsel, para narapidana juga bisa melakukan berbagai modus penipuan dengan istilah ‘mbolang’.
Dengan akses yang mudah dalam penggunaan alat komunikasi, lingkungan Lapas yang semestinya menjadi ‘rumah pertaubatan’ justru berubah menjadi ‘markas’ bagi para narapidana dalam melancarkan tindakan kejahatan dan pengendalian peredaran Narkoba.
Kekinian Terungkap Warga binaan Rutan Kota Agung, Di BLOK A3 Kamar A3 eksis di sosial media Feceboook, Akun Feceboook yang diduga milik warga binaan Rutan Kota Agung, Kelapa Kamar Blok A3 Kamar A3 atas nama alga Tanggamus, dengan photo profil organ tunggal TRID, MUSIK Pemilik akun Facebook diduga milik MZI Napi Rutan Kota Agung dengan Kasus peredaran narkoba”‘, MZI Di ketahui mantan kepala pekon kandang besi, sekaligus pemilik Organ tunggal TRID MUSIK. dan akun fecebook atas nama labas bae, alias NN Warga negri ngarip kecamatan Wonosobo juga kerap kali memposting setatus dan cerita akun fecebook milik nya.
MZI tak jera meski tahun 2025 lalu juga pernah diberita kan terkait pengggunaan HP Dan meminta uang pada semua penghuni Blok A3 Kamar A3 sebesar Rp 250 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per orang dengan mencatut nama wartawan untuk uang tutup berita, namun uang hasil pungutan MZI tak sampai kepada wartawan yang dimaksud.
DIREKTUR Jendral Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Mashudi melarang telepon seluler masuk di area rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan (Lapas). Larangan ponsel atau handphone ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penyelundupan maupun tindak pidana dari dalam lapas dan
Sebagai gantinya, lapas dan rutan akan menyediakan wartel khusus bagi para tahanan. “Kami seluruh jajaran pemasyarakatan berkomitmen hari ini tidak ada handphone di dalam lapas maupun rutan karena ada wartel,” ujar Mashudi saat ditemui di Gedung Direktorat Pemasyarakatan,
Mashudi memberi perhatian pada kasus-kasus penipuan atau scam yang melibatkan warga binaan di lembaga pemasyarakatan. Menurut dia, adanya wartel khusus dapat meminimalisir potensi kejahatan itu. “Tidak ada lagi penipuan, karena penipuan itu berawal dari HP yang ada,” kata
Ditempat terpisah Media mencoba mengkonkonfirmasi Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Rutan Kelas IIB Kota Agung, BENRI via telefon di nomor 08131625xxxx senin (30/03/2026) namu tak ada jawaban, sampai berita ini ditayangkan Pihak Rutan Kota agung belum dapat di konfirmasi (TOMI)

