
Tanggamus, Lampung-Tinta Merah Net- Tak pantas jika seseorang yang menyandang jabatan publik alergi alias menghindar dari wartawan, sebab jabatan publik itu seharusnya dekat wartawan, sebab wartawan sebagai pilar ke 4 Demokrasi, sudah barang tentu berhubungan erat dengan semua elemen masyarakat dalam mendorong dan dalam mengabarkan pembangunan daerahnya. Sangat berbeda dengan PONIAH Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Negara Batin Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus yang selalu menghindar jika wartawan akan menemuinya. Sudah beberapa kali wartawan dari Dari media Tintamerah, Net bersama rekan yang berkunjung ke kantor Puskesmas Kota Agung Barat, dalam rangka melakukan kerja-kerja jurnalistik, akan tetapi Kepala UPTD nya selalu tidak berada ditempat.
Teranyar awak Media Menghubungi Kapus Puskesmas Negara batin PONIAH, via telefon pada hari sabtu Tanggal 28 Maret 2026, dengan maksud untuk Mengucapkan Minal Aidin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin”namun bukan nya mendapat kan jawaban yang sama dari Kepala Puskesmas Negara Batin, namun diluar dugaan PONIAH Kapus Puskesmas Negara batin,.Kecamatan Kota agung Barat bukan nya gayung bersambut malah nomor kontak Whatsapp Media Di blokir oleh nya, Hal yang seharus tidak dilakukan oleh Pejabat publik terlebih lagi Wartawan yang menghubungi nya warga seputaran Puskesmas Negara batin yang rumah nya tak jauh Dari Puskesmas.
“Untuk itu media menghadap Bupati bupati Tanggamus,Moh Saleh Asnawai, untuk segera agar segera menangani hal tersebur mengingat bila hal ini terus terjadi akan merusak nama orang nomor satu tanggamus (Bupati tanggamus) ‘media berharap kedepan nya agar Bupati tetap selektif untuk mengangkat dan menempatkan para pimpinan kantor kedinasan, bila perlu Bupati mengevaluasi secepatnya . “Biasanya kalau pejabat susah untuk ditemui atau suka menghindar itu akan menimbulkan asumsi negatif yang kemungkinan besar adanya dugaan-dugaan penyimpangan .
Padahal jelas dalam UU Pers nomor 40 tahun 1999 disebutkan, bahwa Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi, baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, online maupun media elektronik dan juga segala jenis saluran yang tersedia.
Untuk itu jika ada pejabat ataupun para kepala dinas yang menghindar ataupun selalu enggan diwawancarai artinya dia tidak paham Undang Undang bahwa ada yang melindungi itu semua dengan kata lain, Kepala Dinas ada mentrinya begitu juga Pers juga mempunyai menteri .
Mestinya, pemerintah harus bisa menggunakan peran pers sebaik mungkin sebagai sarana untuk memberikan informasi kepada masyarakat. “Dengan begitu, masyarakat bisa paham apa yang dikerjakan oleh Pemerintah selama ini .
Justru jikalau pejabat bisa menggunakan media sebagai corong, khususnya untuk menyampaikan program-program informasi yang dijalankan , itu malah lebih bagus, sehingga masyarakat tahu bagaimana kinnerja daripada pemerintah, dan bukan pemerintah yang punya media seperti terlihat di Media Sosial, sehingga kinnerja daripada person pers tidak berjalan baik* (Team)

